Kota Bima, Kahaba.- Dua orang warga Kelurahan Jatiwangi, HF dan EN terduga pemilik mitan ‘ilegal’, diringkus tim buser Polres Bima Kota, sekitar pukul 20.00 Wita, Kamis, 15 Agustus 2013.

Dari pantauan Kahaba. Penangkapan 1.080 liter mitan ilegal dan kedua pemiliknya itu, diamankan dalam mobil Bemo Kuning di jalan Sonco Tengge sesaat mengisi bensin dan mengarah ke Terminal Dara.
Dari pengakuan terduga EN, mitan itu terisi dalam 20 jerigen. Rencananya, akan di bawa lebat bus Dunia Mas lewat Terminal Dara dengan tujuan ke Mataram.
Lanjut EN, dengan menjual mitan ke Mataram kami mendapatkan untung yang lumayan. “Kami sudah dua kali mengirim. Di Bima kami membeli harga Rp 5.500 disana bisa dijual seharga Rp 9.500,” ungkapnya.
Pelaku saat ini bersama mitan tersebut, sudah diamankan di satuan Reskrim Bima Kota. [BS]