Kota Bima, Kahaba.- Proses hukum dugaan korupsi dana KUR BNI 39 miliar terus dilakukan Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Bima Kota. Terbaru, mantan Kepala BNI Bima MA kini telah diperiksa penyidik.

Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU M Rayendra menyampaikan, sebelumnya MA tidak menghadiri pemanggilan penyidik untuk diperiksa, setelah dilayangkan pemanggilan kedua, AM hadir dan diperiksa sekitar 7 jam.
“AM dipanggil untuk dimintai keterangan terkait adanya dugaan korupsi dana KUR yang diterima seribu lebih warga Kabupaten Bima pada tahun 2019 lalu,” ujarnya, Kamis (3/11).
Selain memeriksa Kepala BNI kata Kasat, penyidik juga sudah memeriksa beberapa orang Anggota DPRD Kabupaten Bima yang diduga sebagai koordinator dana KUR tersebut.
Sementara untuk para penerima bantuan, penyidik baru memeriksa warga yang ada di beberapa kecamatan, seperti Kecamatan Tambora, Wawo dan Ambalawi.
“Untuk warga dibeberapa kecamatan lain, juga akan dipanggil sesegera mungkin,” katanya.
*Kahaba-05