Kota Bima, Kahaba.- Kasus dugaan pemalsuan SK kontrak oknum guru SDN 49 Kota Bima kini masih terus diproses. Terbaru Dinas Dikbud Kota Bima telah mengirim dokumen tersebut pada Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) NTB untuk ditindaklanjuti.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) melalui Kabid Dikdas Muhammad Humaidin menyampaikan, berkas dokumen berupa SK kontrak tersebut telah sampai di LPMP dan dilakukan penanganan selanjutnya.
“Sudah kita kirim. Sekarang kita tinggal menunggu informasi selanjutnya,” ujar Humaidi, Rabu (11/5).
Dia menjelaskan, setelah dokumen diperiksa oleh LPMP NTB, nanti hasilnya akan disampaikan lagi pada Kemendikbud untuk ditindaklanjuti lagi.
“Apakah ada unsur pelanggaran atau tidak, nanti akan disampaikan ke dinas Dikbud Kota Bima,” katanya.
Humaidin menambahkan, dengan adanya kasus tersebut Dinas Dikbud mengimbau pada seluruh lembaga pendidikan untuk lebih meningkatkan kontrol dan pengawasan terhadap kinerja para guru.
*Kahaba-04