Kabupaten Bima, Kahaba.- Merasa dirugikan dengan tuduhan dugaan kasus asusila yang terjadi di ruang lingkup SMA Muhammadiyah Sape, Ilyas (35) melaporkan Kepsek SMA Muhammadiyah Sape ke Polres Bima Kota, Rabu (6/1) kemarin.
Ilyas menjelaskan, dirinya merasa kaget saat menerima surat pemecatan sementara dari Pimpinan Daerah Muhammadiyah Bima tanggal 18 November 2020, terkait adanya surat laporan Kepsek SMA Muhammadiyah yang menuding dirinya terlibat dalam kasus asusila tanggal 14 November 2020 lalu.
Padahal, dugaan kasus yang dilaporkan oleh Kepsek ke Pimpinan Daerah Muhammadiyah Bima itu sama sekali tidak mendasar. Selain tidak bisa dibuktikan secara hukum, dugaan kasus itupun tidak jelas siapa yang menjadi korban.
“Saya dipecat atas dasar dugaan kasus asusila yang tidak saya lakukan, ini pencemaran nama baik saya dan sudah saya laporkan kasus ini ke Polres kemarin,” ungkapnya, Kamis (7/1).
Selain menerima surat pemecatan sementara pada tanggal 18 Nopember itu kata Ilyas, dirinya juga menerima surat pemberhentian Guru Tetap Yayasan (GTY) dari Pimpinan Daerah Muhammadiyah Bima pada tanggal 26 Desember tahun 2020.
Mestinya menurut dia, Pimpinan Daerah Muhammadiyah Bima memegang bukti secara hukum, bahwa dirinya benar-benar melakukan asusila sebelum mengeluarkan surat keputusan pemecatan dirinya.
“Saya merasa dirugikan secara moral atas tuduhan sepihak yang dilakukan oleh kepala sekolah, karena jelas saya tidak pernah melakukan seperti yang dituduhkan,” tegasnya.
Kepala Sekolah SMA Muhammadiyah Sape Juriyati yang dimintai tanggapan tidak bisa memberikan tanggapan apa-apa. Ia menyarankan agar masalah itu diklarifikasi ke Pimpinan Daerah Muhammadiyah Bima yang mengeluarkan surat keputusan.
“Saya tidak bisa berikan tanggapan apa-apa, konfirmasi aja ke pimpinan daerah Muhammadiyah Bima,” Jelasnya
Sementar aitu, Kasubbag Humas Polres Bima Kota IPDA Ridwan membenarkan adanya laporan tersebut. Pelapor melaporkan kasus itu ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dengan nomor laporan STTLP/K/12/I/2021/NTB/Bima Kota. Laporan itu akan segera dilimpahkan ke Sat Reskrim, untuk memprosesnya lebih lanjut.
*Kahaba-05