Kabar Bima

FIF Kembali Diterpa Badai Demonstrasi

319
×

FIF Kembali Diterpa Badai Demonstrasi

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- PT Federal Internasional Finance (FIF) Bima, kembali diterpa badai demonstrasi. Perusahaan yang bergerak dibidang pembiayaan dan kredit itu, dinilai pendemo arogan karena menerapkan sistem dan kebijakan sepihak yang merugikan masyarakat (konsumen).

Suasana aksi demonstrasi gabungan elemen Pemuda masyarakat Mande di PT FIF Bima. Foto: AGUS
Suasana aksi demonstrasi gabungan elemen Pemuda masyarakat Mande di PT FIF Bima. Foto: AGUS

PT FIF Bima didemonstrasi oleh gabungan elemen masyarakat dan pemuda, Selasa (07/01/14). Yaitu, dari elemen Karangan Taruna Bakti Kelurahan Mande, Aliansi Poros Muda Bima, dan Front Masyarakat menggugat Kelurahan ande. Gabungan elemen pemuda dan masyarakat Mande dikoordinir Amirudin, S.Sos.

Dalam orasinya, Amirudin menyorot pihak PT FIF Bima yang menarik sepihak terhadap sepeda motor milik Ir. Nggempo, M.MT, di Kelurahan Sambinae Kota Bima. Tindakan PT FIF Bima tersebut, dinilai sebagai aksi liar karena mengedepankan cara-cara premanisme.

Dikatakan Amirudin, PT FIF Bima melakukan kesalahan besar karena pegawainya telah memberikan pinjaman uang (kredit) dengan jaminan BPKB atas nama Ir. Nggempo, M.MT, kepada Suryalin, warga Tente Kabupaten Bima. Padahal, Suryalin bukan pemilik BPKB yang dimaksud.

Menurut Amirudin, Suryalin merupakan peminjam uang kepada PT FIF (dengan agunan BPKB milik Nggempo) yang tidak mampu membayar kembali, sehingga PT FIF menarik sepeda motor Ir. Nggempo. “Dalam pemberian kredit BPKB, harusnya pemilik sepeda motor sesuai tercantum dalam BPKB. Tapi kenyataannya, Pihak PT FIF Bima  memberikan kepada orang lain. Inikan terjadi pelanggaran administrasi,” tandas Amirudin.

Mestinya, sambung Amridin, PT FIF melakukan klarifikasi dan konfirmasi kepada pemilik asli BPKB sebelum memberikan kredit kepada Suryalin yang bukan pemilik BPKB. Tetapi, PT FIF tidak melakukan itu. “Kok berani sekali perusahaan ini (PT FIF Bima) memberikan kredit kepada orang lain tanpa sepengatahuan dan surat kuasa dari pemilik asli BPKB yang diagunkan,” sorotnya.

Cara-cara PT FIF menarik sepeda motor juga disorot Amirudin. Tindakan yang sepihak itu, sebelumnya tanpa ada pemberitahuan kepada pemilik, ataupun surat peringatan. “Dan juga, dalam hal ini apabila PT FIF akan melakukan penarikan sepeda motor, seharusnya membuat ijin dari Kejaksaan maupun Kepolisian,” kata Amirudin.

Pelanggaran yang dilakukan PT FIF juga, kata dia, yakni menaikan suku bunga sehingga memberatkan konsumen. Selain itu, menerapkan denda yang sangat tinggi kepada konsumen.

Mengingat aksi pencurian seda motor yang terjadi di Bima semakin marak, dan dalam hal ini terdapat sepeda motor yang statusnya masih kredit, Amirudin mendesak PT FIF tidak memberatkan masyarakat (konsumen).

Perwakilan PT FIF Bima, Heri, menjelaskan, sepeda motor yang disita merupakan sepeda motor yang dijaminkan melalui BPKB oleh Suryalin. Penyitaan itu, sudah sesuai prosedur karena Suryalin tidak memenuhi kewajiban membayar pinjamannya.

Menurutnya, pemberian pinjaman kepada Suryalin sudah sesuai prosedur. Pada saat proses administrasi, Suryalin menyertakan kuitansi  pembelian sepeda motor yang dimaksud. “Yang bersangkutan (Suryalin) menggunakan  kuitansi pembelian serta kesepakatan dengan pemilik sepeda motor,” kata Heri.

Terkait sepeda motor yang yang hilang, lanjut Heri, PT FIF tidak memiliki kewenangan untuk menggantikannya. Namun, hal itu dapat diurus oleh  pihak asuransi yang bekerjasama dengan PT FIF, dengan membuat laporan kehilangan pada pihak Kepolisian. “Sedangkan untuk denda bagi konsumen yang telat membayar dan suku bunga yang berlaku, PT FIF menerapkannya berdasarkan  hasil kesepakatan dengan Pemerintah Kota Bima,” jelas Heri.

Setelah mendengarkan penjelasan dari PT FIF Bima, masa aksi pun membubarkan diri. Hanya saja, saat itu ada kesepakatan antara PT FIF dengan massa aksi. Kesepakatannya yaitu, untuk korban yang kehilangan sepeda motor akan diproses guna mendapatkan asuransi.

*AGUS