Kabar Bima

Setelah Kontrak Dua Kali, Karyawan Diangkat Jadi Pegawai Tetap

493
×

Setelah Kontrak Dua Kali, Karyawan Diangkat Jadi Pegawai Tetap

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Menjawab sorotan mantan karyawan PT FIF Cabang Bima tentang kontrak kerja yang selama ini dilakukan FIF juga melanggar ketentuan ketenagakerjaan. Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Ketenagakerjaan (Dinsosnaker) Kota Bima Abdul Haris mengaku, tenaga kerja sudah diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. (Baca. Bekas Karyawan Buka Kebobrokan FIF Bima)

Abdul Haris, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagkerjaan Dinsosnakertrans. Foto: Bin
Abdul Haris, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagkerjaan Dinsosnakertrans. Foto: Bin

Dalam UU tersebut, dijelaskannya, telah diatur tenaga kerja bisa dikontrak sekali atau setahun, kemudian diperpanjang setahun. Setelah dua kali atau dua tahun, tahun ketiga tidak boleh lagi diperpanjang, kecuali diakhiri saja masa kontraknya, atau diangkat menjadi pegawai tetap karena pertimbangan memiliki kemampuan.

“Perpanjang enam bulan juga bisa, tapi dalam tempo dua tahun. Misalnya tahun pertama enam bulan – enam bulan, kemudian tahun kedua juga demikian. Setelah dikontrak dua tahun, wajib hukumnya karyawan tersebut diangkat menjadi pegawai tetap,” jelasnya. (Baca. Gaji Karyawan FIF Bima Dibawah UMK)

Mengenai cara kontrak yang dilakukan oleh PT FIF Cabang Bima untuk karyawannya, kata dia, belum mengetahuinya. Sebab hingga saat ini belum menerima laporan dari karyawan atau mantan karyawan perusahaan tersebut.

“Kami malah taunya di Media Kahaba. Jika cara kontraknya demikian, tentu melanggar ketentuan dan kami akan mengagendakan turun ke FIF dalam rangka klarifikasi,” katanya.

Sementara itu, Pimpinan PT FIF Cabang Bima yang berusaha ditemui, tidak ada di kantor. Kepala Bidang Collection yang disarankan atasannya untuk menemui pekerja media, kembali tidak bisa menjelaskan soal kontrak kerja tersebut.

*Bin