Kabar Bima

Jual Motor Status Kredit di FIF, Oknum ASN Kabupaten Bima Divonis 3 Bulan Bui

799
×

Jual Motor Status Kredit di FIF, Oknum ASN Kabupaten Bima Divonis 3 Bulan Bui

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Sengaja menjual motor yang masih berstatus kredit, Sarafiah (48) oknum ASN di Kabupaten Bima asal Desa Dena Kecamatan Madapangga ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Raba Bima sejak berkas dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Bima.

Jual Motor Status Kredit di FIF, Oknum ASN Kabupaten Bima Divonis 3 Bulan Bui - Kabar Harian Bima
Ilustrasi

Kasus ini berawal ketika Sarafiah mengajukan kredit sepeda motor Honda Beat ke PT. FIF GROUP Pos Tente Cabang Bima dengan menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga sebagai persyaratan awal pengajuan kredit sepeda motor selama 42 bulan.

Namun beberapa bulan berjalan, Sarafiah tidak lagi melakukan kewajibannya membayar angsuran Rp580.000 setiap bulan ke FIF melalui POS Tente Cabang Bima. Upaya yang dilakukan dengan cara kekeluargaan sampai pada kunjungan dan pemberian Somasi tidak diindahkan oleh yang bersangkutan. Kemudian pada akhirnya diketahui bahwa sepeda motor Beat Nopol EA5728XO sudah dipindahtangankan alias di jual oleh Sarafiah kepada pihak lain tanpa sepengetahuan dan persetujuan PT FIF GROUP POS Tente Cabang BIMA selaku pemberi Fasilitas kredit.

“Pada saat tim lapangan melakukan penagihan sepeda motor tersebut sudah tidak ada dan pengakuan customer sudah dijual ke pihak lain”, kata kepala Cabang PT. FIF GROUP Cabang Bima, Anwarudin yang didampingi Bagian Legal FIF GROUP Cabang Bima Yulianus Bau, saat menyampaikan siaran pers ke media ini, Kamis (4/4).

Kurangnya pemahaman di masyarakat terkait peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga masyarakat masih menganggap perjanjian pembiayaan murni ada diranah perdata. Sedangkan PT. FIF GROUP sendiri sudah melengkapi semua perjanjian dengan Sertifikat Fidusia sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang – Undang No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK.010/2018 Tentang Pendaftaran Fidusia.

Menurut Yuli, tindakan Sarafiah adalah tindakan pidana yang merugikan PT. FIF GROUP Pos Tente Cabang BIMA. Karena sesuai ketentuan pada Pasal 36 UU No. 42 tahun 1999, dimana pemberi Fidusia yang mengalihkan, mengadaikan atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan Fidusia sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 23 ayat 2 yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 Tahun dan denda paling banyak 50.000.000.- (Lima Puluh juta Rupiah).

Hasilnya pada tanggal 4 April 2019 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bima yang diketuai oleh Y ERSTANTO menjatuhkan vonis pidana penjara selama 3 Bulan dan denda sebesar Rp 2.000.000, subside 1 bulan kurungan terhadap terdakwa Sarafiah, karena secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 36 UU Nomor 42 Tahun 1999. Karena Sarafiah telah mengalihkan sepeda motor yang masih dalam status kredit di PT. FIF GROUP POS Tente Cabang Bima, ke pihak lain tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Pihak penerima FIDUSIA dalam hal ini PT. FIF GROUP Pos Tente Cabang Bima.

Pada kesempatan yang sama Yuli mengimbau kepada seluruh customer PT FIF GROUP untuk tetap mentaati isi perjanjian. Jika memang mengalami kendala dalam proses pembayaran bisa mengembalikan barang jaminan ke PT FIF GROUP, tentunya dengan kondisi yang layak agar terhindar dari BI Checkking dan Black List System PT. FIF GROUP.

Dan pihaknya akan terus melakukan upaya hukum jika customer yang sudah dipercaya untuk diberikan fasilitas kredit, ternyata tidak mau melaksanakan kewajiban. Bahkan sepeda motor dialiha sepihak kepada pihak lain dan FIF masih terus mengupayakan mempidanakan penadah objek jaminan Fidusia sesuai dengan pasal 480 KUHP.

“Tentunya upaya kekeluargaan akan dikedepankan dan menjadi prioritas,” tambahnya.

*Kahaba-01