Kota Bima, Kahaba.- Irfun, Terdakwa kasus pemotongan dana tunjangan profesi dan sertifikasi guru lingkup Kemenag Kabupaten Bima tahun 2014 dituntut 1,4 tahun bui oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bima. Pria yang pernah menjabat sebagai penandatangan SPM di kantor setempat diduga melanggar pasal 2 dan 3 UU Tipikor.

Kasi Pidsus Kejari Bima Yoga Sukmana membenarkan JPU Kejari Bima tengah proses sidang tuntutan terhadap terdakwa dalam kasus pemotongan dana tunjangan profesi dan sertifikasi guru lingkup Kemenag Kabupaten Bima tahun 2014. Pembacaan tuntutan dua pekan lalu dan dilanjutkan pembacaan pledoi (pembelaan) dari Terdakwa
“Terdakwa dituntut 1,4 tahun,” sebutnya, Senin (5/12).
Menurut dia, Kasus yang melibatkan terdakwa merupakan pelimpahan dari proses yang dilakukan penyidik Tipikor Polres Bima Kota. Sebagaimana pengembangan atas kasus Kemenag jilid I tahun 2010 yang melibatkan empat terpidana sebelumnya, telah mendapatkan putusan hukum tetap.
Lebih lanjut kata Yoga, dugaan tindak pidana yang dilakukan terdakwa berdasarkan berkas dari Kepolisia. Terdakwa tidak melakukan ferivikasi faktual dan dikaitkan dengan fakta persidangan 4 terpidana sebelumnya.
“Untuk sidang pembelaan terdakwa juga sudah digelar,” ujarnya.
*Kahaba-09?