Kabar Bima

Berkas Kemenag Dikembalikan, Untuk Mencari Tersangka Baru.

455
×

Berkas Kemenag Dikembalikan, Untuk Mencari Tersangka Baru.

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Perkembangan kasus penyunatan gaji sertifikasi dan guru desa terpencil di lingkup Kementrian Agama Kabupaten Bima yang awalnya telah dinaikkan pihak kepolisian ke kejaksanaan negeri Raba-Bima, dikembalikan berkasnya. Pasalnya, tiga nama yang menyeret tersangka, Drs. Yaman (Kandepag), Kasi PHU, H. Jufrin, dan bendahara Kemenag Kabupaten Bima, A. Muis, masih perlu didalami keterlibatannya, ujar Kasi intelijen Kejaksaan Negeri Raba-Bima, Edi Tanto Putra, SH., sebagaimana yang kabarkan media Harian Umum Suara Mandiri, 16 April 2012.

Edi melanjutkan, walau berkas kasus kemenag telah dikembalikan Sabtu (14/4) lalu, itu hanya dua berkas saja, berkas tersangka A. Muis, sudah rampung, dan sedang disusun rencana dakwaannya. “Bendahara Kandepag (A. Muis, red), terancam pasal 1 dan 2 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman kurungan minimal 4 tahun penjara,” ujar lelaki pindahan dari Kejari Kabupaten Sumbawa itu.

Berkas Kemenag Dikembalikan, Untuk Mencari Tersangka Baru. - Kabar Harian BimaMahasiswa Bima, menuntut kasus kemenag untuk segera dituntaskan/Foto: suaramandiri.blogspot.com

Lelaki yang akrab di panggil Edo ini menerangkan bahwa, pengembalian berkas keduanya (Yaman dan Jufrin, red), mengacu pada hasil audit dari BPKP, yang menyebutkan keterlibatan kasus itu tak hanya Yaman, A.Muis, dan Jufrin. Tapi, ada keterlibatan sejumlah nama lain. Sehingga perlu dikembalikan, agar bisa memperoleh tersangka baru.

Laporan Harian Umum Suara Mandiri, yang menguraikan penjelasan Kasi Intel Kejari Raba-Bima memaparkan bahwa, kekurangan berkas tersangka H.Yaman, harus dikembalikan untuk digali lagi keterangan saksi-saksi, baik keterangan saksi dari guru selaku korban maupun saksi dari Kantor Pelayanan Kas Negara (KPKN) Bima. Keterangan saksi dari KPKN perlu didalami lagi kaitan dengan keluarnya dokumen yang menyetujui dilakukan pencairan secara manual atas tunjangan sertifikasi para guru. Kita ingin tahu!, mengapa surat itu sampai dikeluarkan. “Tahap penerimaan dan keterangan saksi korban dan hasil audit BPKP, perlu didalami lagi agar bisa ditemukan tersangka baru,” tuturnya.

Edo mengaku, pihaknya menduga pencairan tunjangan sertifikasi tersebut terjadi secara sistematis, maka perlu digali mulai dari awal, mulai dari pengusulan, hingga penetapan nama-nama penerima. “H. Yaman ditetapkan tersangka karena sebagai KPA di kantor Kemenag Kabupaten Bima, yang diduga bertanggungjawab menyetujui pencairan tunjangan sertifikasi secara manual,” paparnya. [Suara Mandiri/BM]