Kabar Bima

Korupsi RTLH, Polisi Koordinasi Dengan Jaksa

412
×

Korupsi RTLH, Polisi Koordinasi Dengan Jaksa

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Soal rencana pelimpahan berkas tahap dua dan dua tersangka kasus dugaan korupsi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), hingga saat ini Penyidik Tipikor Polres Bima Kabupaten masih koordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima. (Baca. Kasus Korupsi RTLH Seret Dua Pejabat)

Kasat Reskrim Polres Bima Kabupaten AKP. Haris Dinzah, SH SIK. Foto: Teta
Kasat Reskrim Polres Bima Kabupaten AKP. Haris Dinzah, SH SIK. Foto: Teta

“Kami masih koordinasi soal itu, kalau sudah ada penetapan dari Jaksa, kita langsung limpahkan,” ujar Kasat Reserse dan Kriminal AKP. Haris Dinzah, Sik Senin (2/2).

Diakuinya, pelimpahan berkas tahap dua kasus ini sedikit lama. Karena, ada hal-hal penting yang harus diselesaikan terlebih dahulu, agar saat dilimpahkan tidak menunai kendala. (Baca. Tersangka Korupsi Kasus RTLH Ditahan)

“Berkasnya juga tengah disusun untuk dilimpahkan. Jadi memang kami perlu waktu untuk itu,” tegasnya.

Untuk dua tersangka, katanya, sudah diperpanjang massa penahanannya. Itu dilakukan mengingat jeda waktu pelimpahan berkas tahap dua serta tersangka ke Kejari Raba Bima yang sedikit lama.

*Teta