Kabar Bima

Hanya Karena Uang Rp1,5 Juta, Ketua PN Bui Tukang Las

374
×

Hanya Karena Uang Rp1,5 Juta, Ketua PN Bui Tukang Las

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Lantaran persoalan sepele, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima Syafruddin, SH tega menyeret warga miskin ke meja hijau.

Tukang las keliling, Paimo dan Ketua PN Raba Bima Syahruddin, SH. Foto: Teta/Bin
Tukang las keliling, Paimo dan Ketua PN Raba Bima Syahruddin, SH. Foto: Teta/Bin

Bermula dari uang panjar Rp1,5 Juta untuk pemasangan Rolling Door serta terali jendela dikediamannya yang tidak dikembalikan oleh tukang las keliling Saifudin alias Paimo (49), warga Dusun Mekar Baru RT 08 RW 10 Desa Bara Kecamatan Woja Kabupaten Dompu itu harus mendekam di penjara sejak tiga bulan lalu.

Paimo yang ditemui di sel PN Raba Bima mengaku sangat kecewa dengan tindakan Syafruddin. Padahal, hanya terjadi kesalahpahaman.

Ia bercerita, saat bertemu dengan Ketua PN Raba Bima di ruang lobi pada tanggal 24 Oktober 2013 silam, mereka bicara tentang pemasangan Rolling Door sebanyak 23 lubang. Dengan kesepakatan awal uang panjar sebanyak Rp1,5 Juta.

Tapi dengan catatan, ia membeli besi ukuran 12 mm dengan nilai pemasangan Rolling Door Rp 200 Ribu per lubang.

Namun besi yang dibeli Ketua PN Raba Bima saat itu tidak berukuran 12 mm, melainkan ukuran 14 mm. Karena ada selisih ukuran besi, ia pun meminta tambahan harga ongkos sebesar Rp300 Ribu per lubangnya.

”Karena ada selisih ukuran besi, kesepakatan ongkos dari pembuatan hingga pemasangan dinaikan, dan kami telah sepakat menaikkannya sebesar Rp100.000 dari ongkos awal sebesar Rp200.000 ribu,” sebutnya.
Setelah ia dan dua pekerjanya menyelesaikan pemasangan sebanyak 10 lubang dengan biaya Rp 3 Juta, Ketua PN tidak mau membayar sisanya. Sehingga, ia menyuruh dua pekerja dan pemilik besi untuk membongkar pekerjaan tersebut.

Bahkan, sebelum dibongkar ia pernah meminta Rp 1,7 Juta untuk penyelesaian pembayaran. ”Sebelum membongkar, kami datangi rumahnya untuk meminta sisa uang yang kami kerjakan sesuai hak kami. Tapi saat itu, Ketua PN tidak mau memberikannya dengan alasan pekerjaan belum selesai,” ungkapnya.

Paimo mengaku, dia dan kedua pekerjanya bukan tidak mau menyelesaikan pekerjaan pemasangan terali. Tapi, karena sifat Ketua PN yang tidak bisa diajak bicara baik-baik, ia tidak mau lagi bekerja.

Yang aneh, lanjutnya, Ketua PN malam meminta kembali uang panjar yang telah diberikan sebelumnya di ruang lobi PN Raba Bima. Tapi uang panjar itu tidak diberikan. Sebab, telah digunakan untuk kebutuhan pemasangan yang 10 lubang itu.

“Karena uang itu tidak dikembalikan, Ketua PN melaporkan saya ke Polisi dan saya ditahan sampai sekarang, padahal ada sisa uang saya yang belum dibayarkan. Keadilan macam apa ini,” sorotnya.

Paimo mengaku kecewa dengan sikap Syafruddin. Ia juga menulai, karena mentang-mentang kaya dan Ketua PN, kemudian berbuat semena-mena terhadap masyarakat kecil.

”Mana keadilan yang selalu bicarakan selama ini, ketika duduk menjadi seorang hakim di Negeri ini. Jangan pernah peralat jabatan demi memuaskan hawa nafsu, Tuhan akan selalu mencatat. Ingat itu,” kesalnya.

Sementara itu, Syafruddin, SH saat dikonfirmasi pekerja media menanggapi santai persoalan itu. Dia mengaku, biarlah kasus tersebut berjalan sesuai hukum yang berlaku. ”Biarkan saja proses hukum berjalan,” ujarnya santai.

Ditanya, kenapa hanya karena uang senilai Rp 1,5 Juta harus memenjarakan Paimo? Syafruddin enggan menjawabnya secara detail. ”Pokoknya lihat saja prosesnya nanti,” tegasnya.

*Teta