Kota Bima, Kahaba.- Kelakuan bejat Herman telah menghancurkan masa depan anak tirinya yang masih duduk di bangku SMA. Atas perbuatannya, bekas kader Partai Gerindra itu ditetapkan tersangka dan diancam hukuman 20 tahun penjara. (Baca. Kader Partai Gerindra Kota Bima Dilapor Polisi)
Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU Hilmi Manossoh Prayugo menyampaikan, pertama diungkapnya kasus ini setelah ibu korban melaporkan Herman ke Polres, karena telah membawa lari putrinya beberapa hari yang lalu. (Baca. Khalid: Herman Sudah Dipecat Dari Partai Gerindra)
“Setelah diselidiki dan diamankan, ternyata Herman sudah sering menyetubuhi anak tirinya itu hingga hamil,” ungkapnya, Kamis (7/5).
Mengetahui anak tirinya itu hamil kata Kasat, Herman menggugurkan bayi yang ada dalam kandungan itu dan menguburkannya depan rumah. (Baca. Bawa Lari Anak Tiri, Herman Akhirnya Diringkus)
“Bayi yang digugurkan itu dikuburkan Maret tahun 2020,” terangnya.
Terhadap perbuatannya, Herman ditetapkan tersangka, karena melanggar pasal 81 dan 82 tentang persetubuhan dengan anak di bawah umur dengan ancaman 20 tahun penjara. Kini Herman sudah dikeluarkan surat penahanan dan resmi jadi Tahanan Sat Reskrim.
“Sekarang Herman ditahan di Rutan Polres Bima Kota untuk menunggu proses hukum lebih lanjut,” katanya.
*Kahaba-05