Kota Bima, Kahaba.- Pemuda S (19) warga Kelurahan Rontu diringkus Polisi karena memiliki uang palsu sebanyak 240 lembar, Senin (21/3). S ditangkap hasil pengembangkan penangkapan tiga pemuda pelaku curanmor.
Kaur Reskrim Polres Bima Kota, IPDA. Hilmi M. Prayugo SIK menjelaskan, saat pengembangan kasus Curanmor, S disebut – sebut oleh tiga pelaku curanmor tersebut. Saat penggeledahan, pihaknya menemukan anak panah dan pelontarnya serta Senjata Tajam.
“Setelah penggeledahan, kami membawa pelaku ke rumahnya dan menemukan 240 lembar uang palsu pecahan seratus ribu, tiga kunci T, satu butir amunisi dan golok,” sebutnya.
Kini, S diamankan dan diproses. Sementara masalah uang palsu, pihaknya akan lakukan pengembangan, guna mengetahui asal uang tersebut.
“Pengakuan pelaku uang tersebut ditemukan di bawah pohon, sehari sebelum dirinya ditangkap,” ungkapnya.
*Deno