Kabar Bima

Bekas Karyawan Buka Kebobrokan FIF Bima

1272
×

Bekas Karyawan Buka Kebobrokan FIF Bima

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Tidak saja mengungkap soal gaji karyawan yang tidak sesuai Upah Minimum Kota (UMK), (Baca. Gaji Karyawan FIF Bima Dibawah UMK) bekas karyawan PT FIF Cabang Bima juga membuka sejumlah kebobrokan perusahaan dibidang pembiayaan tersebut.

Kantor PT FIF Cabang Bima. Foto: Bin
Kantor PT FIF Cabang Bima. Foto: Bin

MR mengungkapkan sejumlah persoalannya seperti, soal pelelangan motor hasil tarikan dari konsumen yang acapkali melanggar ketentuan. Motor hasil tarikan yang mestinya disimpan di Kantor Kejaksaan, tapi justeru disimpan di Kantor FIF, kemudian dilelang tanpa meminta persetujuan dari pihak kedua atau konsemun.

Bekas Karyawan Buka Kebobrokan FIF Bima - Kabar Harian Bima

Sehingga, saat konsumen datang ke Kantor FIF hendak menebus kembali kendaraan tersebut, motor sudah dilelang oleh kantor setempat.

“Ini yang saya maksud sepihak, dan ini sering terjadi. Kasus terakhir yang saya tahu yaitu salah seorang warga Kelurahan Lewirato, yang datang hendak menebus kendaraan, tapi motornya justeru sudah dilelang,” ungkapnya.

Pria yang meminta agar namanya diinisialkan tersebut mengaku, cara – cara tersebut praktis merugikan pihak kedua selaku konsumen. Sebab, FIF hanya memikirkan keuntungan semata bagi perusahaan, dan mengabaikan hak konsumen.

“Yang ironisnya lagi, selain dilakukan secara sepihak, sisa hasil pelelangan motor tersebut juga tidak pernah diberikan kepada pihak kedua,” tuturnya.

Selain itu, diungkapkannya, masalah kontrak kerja yang selama ini dilakukan FIF juga melanggar ketentuan ketenagakerjaan. Berdasarkan aturan, karyawan yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, maka boleh diangkat menjadi karyawan tetap.

Tapi oleh FIF, menyiasatinya dengan kontrak kerja selama enam bulan. Waktu enam bulan pertama selesai, maka dilanjutkan dengan kontrak kerja lagi selama enam bulan, begitu seterusnya. Sehingga karyawan tidak bisa diangkat menjadi karyawan tetap perusahaan tersebut.

“Dampaknya, karyawan yang sudah mengabdi selama lima tahun, tujuh tahun atau lebih, dengan mudah dipecat, tanpa pertimbangan dan acapkali dilakukan secara sepihak,” jelasnya.

Kemudian masalah lain, menimpa langsung dirinya yakni soal dana pensiun yang harus diterima kembali merugikannya. MR bercerita, dana pensiun dirinya sudah cair pada tanggal 7 Oktober 2015 lalu, sekitar 10 juta melalui rekening FIF. Sementara pengajuan dana tersebut melalui rekening pribadi.

Tapi yang membuatnya tidak terima, MR mengaku pernah kredit motor sebagai pegawai, dan pembayaran dilakukan dengan lancar. Karena masih tersisa beberapa bulan belum dibayar, maka pihak FIF hendak melunasinya secara sepihak, tanpa lebih awal melakukan konfirmasi dengannya.

“Ini masalah yang kesekian kalinya dilakukan oleh FIF secara sepihak. Pelunasan kredit itu harus persetujuan pihak kedua, tidak seenaknya mengambil sikap, kemudian merugikan konsumen,” sorotnya.

Sementara itu, Pimpinan PT. FIF Bima yang hendak ditemui sedang sibuk. Para pekerja media hanya diterima Kabag Colection FIF, Aris Safriadin. Dijelaskannya, masalah penarikan motor, pihaknya mengistilahkan dengan kalimat pengamanan. Kenapa harus diamankan, guna mencari solusi antara kedua belah pihak. Karena pihak pertama selaku konsumen, mengikat perjanjian dengan FIF. Ketika unit kendaraan tersebut berpindah ke tangan kedua dan ketiga tanpa ada persetujuan, artinya melanggar kesepakatan.

“Pengamanan unit kendaraan oleh FIF sebenarnya alternatif yang kesekian kalinya, setelah dilakukan sejumlah upaya lain,” tuturnya.

Ia juga membantah jika pengamanan tersebut dilakukan secara sepihak, sebab sudah dilakukan upaya lain, seperti adanya surat pemberitahuan dari pihak perusahaan. Kemudian soal pelelangan pun, tetap dikabarkan dan dikonfirmasi lebih awal kepada konsumen, bahwa motor tersebut siap dilelang.

“Lalu pertanyaan kenapa motor yang diamankan tidak disimpan di Kejaksaan, menurut kami tidak mesti disimpan dari Jaksa. Karena proses pemanggilan kepada konsumen tetap terus dilakukan untuk menyelesaikan masalah tersebut,” paparnya.

Kata dia, kasus pengamanan unit kendaraan tersebut juga mestinya disampaikan oleh pihak yang memprotes secara detail, agar pihaknya juga bisa mendalami kasus tersebut sesuai nomor kontrak dan bisa menjelaskannya juga secara detail. Karena persoalan pengamanan unit kendaraan beda – beda kasus, maka membutuh penyelesaian yang juga berbeda.

“Tapi pada intinya, soal pengamanan unit kendaraan tetap ada konfirmasi lebih awal dengan konsumen. Kecuali unit kendaraan tersebut berpindah tangan,” ucapnya.

Menjawab masalah kontrak kerja diberlakukan enam bulan, Aris mengaku tidak bisa menjawab. Karena bukan bagiannya dan ada bagian lain yang menangani masalah tersebut.

Lalu masalah dana pensiun, lanjutnya, diakui Aris memang baru satu orang yang komplain. Tapi semua bisa dibicarakan, hanya saja yang bersangkutan tidak bisa memberikan ruang.

Dijelaskannya, karyawan mengajukan kredit kendaraan berbeda dengan kredit umum. Karena karyawan, maka diberikan perlakuan khusus dan pembayarannya harus dipotong gaji. Kemudian, sebelum adanya kontrak, sudah ada tanda tangan perjanjian hitam diatas putih, yang menyebutkan karyawan tersebut belum melunasi sampai akhir masa kredit, maka perusahaan memiliki hak untuk transfer uang tersebut untuk melunasi sisa kredit.

“Jadi sebenarnya perusahaan langsung memotong juga tidak apa – apa, karena itu juga kewenangan perusahaan,” jelasnya.

Sementara masalah harus ada konfirmasi lebih awal ke yang karyawan dimaksud, Aris mempertanyakan apa arti tandatangan perjanjian awal tersebut. “Namun yang pasti, uang pensiun itu memang hak karyawan. Tapi berkaitan dengan kredit yang belum lunas, perusahaan juga memiliki hak sesuai perjanjian awal,” tambahnya.

*Bin