Kabupaten Bima, Kahaba.- Jajaran PT. FIF Cabang Bima mengklarifikasi soal gaji karyawannya yang telah disorot tidak sesuai Upah Minimum Kota (UMK). Menurut FIF, gaji karyawannya yang kolektor sudah sesuai UMK. (Baca. Gaji Karyawan FIF Bima Dibawah UMK)
Saat Kahaba mendatangi kantor setempat dan hendak menemui Pimpinan PT. FIF Cabang Bima, Selasa (5/1), yang bersangkutan belum ada di Kantor. Bidang yang menangani masalah UMK yang juga berusaha ditemani, justeru menyuruh Kepala Bidang Collection Aris Safriadin untuk memberikan klarifikasi. (Baca. Bekas Karyawan Buka Kebobrokan FIF Bima)
Kata dia, setelah pihaknya berkoordinasi dengan pihak Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Bima, mendapat penjelasan bahwa dalam aturan, UMK tidak disebutkan secara detail. Yang dijelaskan hanya gaji yang diterima oleh karyawan selama satu bulan, apakah itu bersumber dari gaji popok maupun tunjangan.
“Dari penjelasan Bidang Tenaga Kerja, maka gaji karyawan FIF sudah sesuai UMK. Gaji pokoknya sebesar Rp 1,2 juta sekian, dan tunjangan operasional tetap sebesar Rp 300 ribu sekian. Jika digabungkan maka gaji karyawan FIF sebanyak Rp 1,5 juta lebih,” sebutnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Ketenagakerjaan (Dinsosnaker) Kota Bima, Abdul Haris yang ditemui di kantornya juga mengakui hal yang sama. Dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan tidak dijelaskan secara rinci sumber dari UMK.
“Tidak ada penjelasan yang memilah, sumber UMK itu apakah dari gaji pokok saja atau digabung dengan tunjangan. Yang dijelaskan hanya UMK itu besar gaji yang diterima oleh karyawan dalam satu bulan,” baik itu bersumber dari gaji pokok maupun tunjangan,” tuturnya.
*Bin