Kabupaten Bima, Kahaba.- Sebanyak 20 ASN Eks Napi Korupsi di lingkup Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bima telah mendapatkan keputusan inkrah dari pengadilan. Dari jumlah itu, ada yang telah selesai menjalani hukuman dan sudah kembali bekerja sebagai ASN, juga dan yang sedang menjalani hukuman.

Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri mengatakan, setelah adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri agar menghentikan pembayaran gaji eks napi korupsi, pihaknya langsung menindaklanjutinya.
“Tapi dari 20 ASN eks napi korupsi, baru 5 yang diberhentikan pembayaran gajinya,” ujar Bupati saat ditanya pekerja media usai meresmikan Launching LTSA PPP MI di Dinas Tenaga Kerja, Rabu (20/2).
Kata dia, pemberhentian gaji 5 orang tersebut berdasarkan surat yang diterima Pemerintah Kabupaten Bima dari Kejaksaan Tinggi Mataram. Namun pada surat tersebut hanya ada 4 nama yang tertulis, sementara 1 orang dikosongkan.
“Tapi kami tetap memberhentikan gaji 5 orang,” katanya.
Adapun nama 4 orang tersebut kata Bupati, yakni H Taufik, Sulhan, Abubakar, dan Jaharuddin. Sementara 1 nama lagi belum diketahui, karena BKD belum membeberkan namanya. Pemberhentian gaji mereka sudah dilakukan mulai tanggal 1 Februari 2019.
*Kahaba-05