Kota Bima, Kahaba.- Menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang ASN yang tersandung pidana korupsi, hingga saat ini BKPSDM Kota Bima masih menunggu keputusan Inkrah dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Kepala BKPSDM Kota Bima H Supratman mengungkapkan, berdasarkan hasil rapat koordinasi bersama Karo Hukum dan Assisten I Setda Pemprov NTB beberapa hari lalu, memutuskan agar pemberhentian gaji untuk 4 ASN sementara waktu, sembari menunggu hasil keputusan dari MK yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Hasil ini juga telah kami sampaikan kepada Mendagri, Menpan serta BKN. Untuk menunda pemberian gaji, sambil menunggu hasil keputusan MK. Sebab ke-4 ASN tersebut sebelumnya, telah mengajukan yudisial review,” ujarnya.
Supratman menjelaskan, keputusan pemberhentian gaji sementara ini berlaku sejak 31 Desember hingga batas waktu yang belum ditentukan.
“Kami akan mengambil langkah selanjutnya, bila telah mengantongi hasil putusan MK,” katanya.
*Kahaba-04