Kabupaten Bima, Kahaba.– Kendati surat panggilan terhadap Ferdiansyah Fajar Islam, ST (Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bima) atau yang biasa di sapa Dae Ade kini mandek di tangan Ketua DPRD Kabupaten Bima. Badan Kehormatan (BK) tetap konsisten memanggil anggota dewan dari Partai Golkar tersebut, untuk dimintai klarifikasi terhadap laporan masyarakat terkait dugaan keterlibatannya dalam pengadaan sampan fiberglass senilai Rp 1 miliar.
Saat dikonfirmasi di ruang tunggu Ketua DPRD Kabupaten Bima, A. Yani Umar mengaku tidak ada alasan bagi Ketua DPRD untuk tidak melanjutkan surat yang telah diajukan BK sebelumnya. Karena semuanya sudah sesuai prosedur yang berlaku.
”Apa lagi yang kurang, kita sudah lampirkan semuanya dalam surat itu,” tegasnya, Rabu, 27 November 2013.
Jika informasinya Ketua Dewan belum mendapatkan telaah kasusnya, kata dia, itu bukan menjadi alasan. Karena sudah dilampirkan semua dan telaahan bukan dilakukan oleh Ketua DPRD Kabupaten Bima, tetapi Sekretariat Dewan dan jajarannya.
Menurut Yani, Ketua DPRD Kabupaten Bima tinggal meneruskan surat dari BK pada anggota dewan yang akan dipanggil.
“Kalau alasan harus sesuai mekanisme, mekanisme yang mana, semuanya sudah jelas,” ujarnya dan menambahkan termasuk risalah hasil rapat internal BK, bahkan absensi rapat juga sudah dilampirkan. “Jadi tidak alasan bagi Ketua Dewan untuk tidak menindaklanjutinya,” tuturnya lagi.
Tegas Yani, pihaknya tetap konsisten untuk memanggil Ferdiasnyah guna mengklarifikasi laporan yang disampaikan masyarakat. Karena ini sudah menjadi tugas dan tanggungjawab BK. Kalaupun kemudian Ketua Dewan tidak merespon, Yani mengancam akan bersurat pada Pimpinan Dewan lain untuk menindaklanjuti surat pemanggilan terhadap salah satu anggota dewan tersebut.
*DEDY