Kota Bima, Kahaba.- Sejak awal, dugaan korupsi uang rakyat di Bappeda Kota Bima miliaran rupiah menjadi atensi kepolisian. Bagaimana tidak, angkanya begitu fantastis dan terungkap sejumlah SPJ kegiatan yang dibuat fiktif. (Baca. Di Bappeda, Belanja Rp 6 Miliar Lebih Jadi Temuan, Begini Tanggapan BPK)
Sementara pengembalian kerugian negara tersebut baru dikembalikan oleh 4 orang ASN yang terlibat sebanyak Rp 200 juta. Kemudian batas waktu pengembalian yang diberikan BPK hanya 60 hari atau hingga tanggal 28 Juli 2018. (Baca. Akui Temuan BPK Sebesar Rp 6 Miliar, Begini Penjelasan Kepala Bappeda)
Menyikapi rencana lidik yang sejak awal ingin dilakukan pihak kepolisian, Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bima Kota AIPDA Dwi Isnanto mengaku, pihaknya akan mulai melakukan serangkaian pemeriksaan setelah batas waktu pengembalian BPK RI Perwakilan NTB berakhir. (Baca. Temuan di Bappeda, Wahab: Saya Terima Honor Sekali, SPJ Nama Saya Banyak Sekali)
“Nanti tanggal 28 Juli 2018 batas pengembalian yang diberikan BPK. Setelah itu bisa kita mulai,” ujarnya, Senin (23/7). (Baca. Dugaan Korupsi di Bappeda, Pengembalian Kerugian Negara Tidak Menghapus Terjadinya Tindak Pidana)
Diakui Dwi, sembari menunggu batas waktu pengembalian yang diberikan BPK, pihaknya masih mengumpulkan informasi dan sejumlah data. Agar saat proses pemeriksaannya nanti bisa berjalan dengan lancar. (Baca. Akademisi Duga Kerugian Negara di Bappeda Mengalir ke Pejabat Tinggi, Polisi Diminta Segera Lidik)
“Masih kita dalami dengan informasi dan data. Kan sebentar lagi tempo dari BPK akan berakhir,” katanya. (Baca. Kerugian Negara Miliaran di Bappeda, Sekda: LHP Sedang Diproses BPK)
Ia menegaskan, dugaan korupsi miliar rupiah di Bappeda tersebut tetap akan menjadi atensi untuk diperiksa. (Baca. 4 Orang di Bappeda Wajib Kembalikan Kerugian Negara dan Diberi Sanksi)
*Kahaba-01