Kota Bima, Kahaba.- Data Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bima menungkap masih banyak perusahaan di Kota Bima yang tidak membayar gaji pegawainya sesuai dengan Upah Minimum Regional (UMR). Sementara ketentuan UMR di Kota Bima ditetapkan sebesar Rp 2, 2 juta.
“UMR Kota Bima Rp 2,2 juta. Kita tertinggi kedua UMR nya di NTB setelah Kabupaten Sumbawa,” ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja H Tafsir, Rabu (17/2).
Kata Tafsir, UMR merupakan upah minimum yang harus diberikan pemberi kerja kepada pekerjanya, maka ketika ada pekerja yang mendapatkan upah di bawah itu, harus ditindak.
Tapi sesuai kewenangan dinas, hanya memberikan pembinaan kepada perusahaan atau pemberi kerja. Beberapa asassement yang dilakukan dinas, banyak perusahaan yang mengaku sulit memenuhi UMR tersebut, terlebih lagi dalam kondisi pandemi Covid-19 seperti ini.
“Kalau sanksi ada di provinsi, sedangkan kami hanya dalam bentuk membina saja,” katanya.
Ia menambahkan, apabila dikalkulasi jumlah perusahaan yang sudah menerapkan UMR, masih sangat sedikit jika dilihat dari jumlah perusahaan yang ada di Kota Bima. Tapi yang menjadi catatan penting juga, pemberian upah adalah kesepakatan antara pemberi kerja dengan pekerjaan itu sendiri.
Bahkan sejak menjabat sebagai Kadis Tenaga Kerja, dia mengaku sudah menerima banyak laporan dari pekerja berkaitan dengan UMR, jatah libur dan pemotongan gaji.
“Ada masalah disalah satu perusahaan, tapi sudah kita mediasi dan selesaikan,” tambahnya.
*Kahaba-04