Kabar Bima

Gelapkan Pajak, Bekas Bendahara Sekwan Divonis 1 Tahun Bui

439
×

Gelapkan Pajak, Bekas Bendahara Sekwan Divonis 1 Tahun Bui

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Bekas Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Bima Abdul Farid yang menjadi terdakwa kasus penggelapan pajak telah divonis hakim Pengadilan Tipikor Mataram, 1 tahun dengan denda Rp 93 juta. (Baca. Jaksa Tahan Mantan Bendahara Setwan DPRD Kabupaten Bima)

Kasi Pidsus Kejari Raba Bima, Dipo Iqbal, SH. Foto: Teta
Kasi Pidsus Kejari Raba Bima, Dipo Iqbal, SH. Foto: Teta

“Abdul Farid melanggar pasal 39 ayat 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Jo Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang keuangan umum dan tata cara perpajakan,” sebut Kasi Pidsus Kejari Raba Bima Dipo Iqbal, SH, Senin (24/8).

Kata dia, setelah dituntut Jaksa, yang bersangkutan pernah naik banding dengan, tapi tidak diterima oleh majelis hakim. Kemudian melanjutkan kasasi di Mahkamah Agung (MA), namun tetap tidak diterima.

Menurut dia, kasus yang mulai ditangani Tahun 2013 itu, menyimpulkan Abdul Farid melakukan pemungutan Pajak di setiap Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bima.Hasil pungutan itu, tidak dia setor ke Kantor Pajak.

“Abdul Farid juga terbukti telah melakukan pemotongan Pajak insentif rumah Dinas DPRD pada saat menjadi Bendahara Sekwan. “Total potongan yang dilakukan Abdul Farid, yakni Rp 93 Juta,” tambahnya.

*Bin/Teta