Kabar Kota Bima

Gempur Rokok Ilegal, Sat Pol PP Sosialisasi di Kecamatan Raba

821
×

Gempur Rokok Ilegal, Sat Pol PP Sosialisasi di Kecamatan Raba

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Setelah melaksanakan sosialisasi di Kecamatan Rasanae Timur, Sat Pol PP Kota Bima kembali menggelar kegiatan sosialiasi ketentuan di bidang cukai yang di Aula Kantor Kecamatan Raba, Senin 20 November 2023.

Gempur Rokok Ilegal, Sat Pol PP Sosialisasi di Kecamatan Raba - Kabar Harian Bima
Kegiatan Sosialisasi ketentuan di bidang cukai di Aula Kantor Kecamatan Raba. Foto: Eric

Turut hadir pada kegiatan tersebut, Kepala Sat Pol PP melalui Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Zulkifli, Sekda Kota Bima H Mukhtar, perwakilan Bea Cukai Sumbawa serta perwakilan masyarakat dan pemilik usaha mikro.

Gempur Rokok Ilegal, Sat Pol PP Sosialisasi di Kecamatan Raba - Kabar Harian Bima

Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Zulkifli dalam laporan menyampaikan, kegiatan ini bertujuan untuk mengoptimalisasi pemberantasan barang kena cukai ilegal, agar tidak beredar luas di masyarakat. Sehingga pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) bisa lebih optimal.

Ia menjelaskan, apa yang disampaikan ini juga untuk memperkenalkan pada masyarakat tentang produk mana saja yang belum memiliki izin cukai, sehingga jika ditemukan agar bisa melaporkan peredaran rokok ilegal tersebut pada pihak berwenang.

“Dari sosialisasi ini harapannya masyarakat teredukasi dan sadar akan pentingnya untuk tidak mengonsumsi dan tidak memproduksi rokok ilegal. Serta melaporkan apabila menemukan,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Bima H Mukhtar mengapresiasi Sat Pol PP Kota Bima bersama Bea Cukai yang intens melaksanakan sosialisasi, untuk membangun kesadaran maupun kewajiban masyarakat dari adanya peredaran barang-barang ilegal.

“Semoga dengan sinergitas Pemerintah Kota Bima bersama Bea Cukai dalam melaksanakan tugas dan fungsinya tersebut, kita bisa bersama memberantas peredaran rokok ilegal,” pungkasnya.

*Kahaba-04