Kabupaten Bima, Kahaba.- Berdasarkan tindak lanjut keputusan sidang Paripurna DPRD Kabupaten Bima beberapa waktu lalu, akhirnya calon Bupati Bima Hj. Indah Damayanti Putri, telah mendapatkan penerbitan Surat Keputusan (SK) dari Gubernur NTB pertanggal 5 Oktober 2015 lalu.
Berdasarkan SK Gubernur NTB Nomor 171-608 Tahun 2015 Tentang Pemberhentian Antar Waktu (PAW), saudari Hj. Indah Damayanti Putri sebagai Anggota DPRD Kabupaten Bima periode 2014-2019 dari Partai Golongan Karya (Golkar). Maka secara resmi, yang bersangkutan tidak lagi terkendala dengan SK pemberhentiannya sesuai dengan waktu 60 hari yang diberikan KPU Bima pasca penetapan Pasangan Calon (Paslon) beberapa waktu lalu.
“Dengan terbitnya SK ini, maka seluruh syarat calon dan syarat pencalonan Hj. Indah Damayanti Putri sebagai Calon Bupati Bima periode 2015-2020 telah terpenuhi,” ujar Sekretaris DPD II Partai Golkar Kabupaten Bima Ir. Suryadin, Selasa (13/9).
SK tersebut, kata dia, dikeluarkan Gubernur NTB pertanggal 5 Oktober 2015 lalu. Sesuai, dengan surat pernyataan pengunduran diri Hj. Indah Damayanti Putri Tanggal 25 Juli 2015 lalu. “Semua telah aman. Tidak ada lagi urusan terkait hal ini,” jelasnya.
Sesuai dengan penetapan SK Gubernur NTB yang dimaksud, sambung Suryadin, PAW wanita yang biasa di sapa Dinda itu sebagai Anggota DPRD Kabupaten Bima masa jabatan 2014-2019, terhitung pemberhentiannya mulai Tanggal 24 Agustus 2015.
“Sekarang ini kami hanya fokus untuk menangkan pasangan DINDA saja. Sebab, semua yang berkaitan dengan administrasi telah selesai,” tambahnya.
*Noval