Kota Bima, Kahaba.- Kepala Dinas Tata Kota dan Perumahan (DTKP) Hamdan mengakui saat ini PT. Daya Mitra telah mengajukan sejumlah persyaratan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Tower di Kelurahan Sarae. (Baca. Tower di Sarae, PT. Daya Mitra Akui Belum Punya IMB)

Sejumlah persyaratan itu baik rekomendasi dari Kelurahan, Kecamatan maupun kelengkapan Dokumen UPL dan UKL dari BLH. (Baca. Warga Sarae Tolak Tower, Lurahnya Acuh)
Kata dia, DTKP hanya menerbitkan IMB. Tentu, penerbitan itu berdasarkan persyaratan yang sudah dilengkapi. Bila itu terpenuhi, maka pihaknya tidak bisa menahan IMB itu terbit. Sebab itu kepentingan masyarakat juga. (Baca. Tidak Ada IMB, Pembangunan Tower di Sarae Cacat Administrasi)
“PT. Daya Mitra memang belum mengantongi dokumen IMB. Karena masih dalam proses dan tahap pemeriksaan dokumen. Jadi, pembangunan Tower sah sah saja dikerjakan, sembari menunggu proses penerbitan IMB selesai,” ujarnya.
Menjawab pertanyaan warga terkait boleh tidak Tower telekomunikasi dibangun di tengah perkampungan, kata dia, tidak ada aturan manapun yang melarangnya.
“Tidak ada aturan maupun Undang-undang yang melarang pembangunan Tower dalam perkampungan. Asalkan selama masyarakat sekitar pembangunan tower tersebut menyetujuinya,” tambahnya.
*Eric