Kota Bima, Kahaba.- Bocornya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang bocor di Bagian Cipta Karya Dinas PUPR, nyaris merugikan keuangan rakyat. Jika tidak menjadi temuan, maka besar kemungkinan anggaran sekitar Rp206 lebih tidak akan disetor ke kas daerah. (Baca. Temuan Inspektorat, PAD IMB Belum Disetor)
Lantas bagaimana kebocoran PAD IMB tersebut bisa terungkap? Pelaksana tugas (Plt) Kepala DPMPT-SP Kota Bima Adisan lebih awal menjelaskan, di dinasnya menerbitkan 97 jenis izin. Dari sekian banyak jumlah itu, hanya IMB yang yang memiliki retribusi, sementara jenis izin lain lain Rp O rupiah. (Baca. PAD IMB 2020 Rupanya Disetor Tahun 2021)
“Khusus untuk IMB, pembayarannya di dinas PUPR. Dinas kami hanya terbitkan IMB,” terangnya, Kamis (25/3).
Adisan menjelaskan, untuk menerbitkan izin IMB dan izin lain, syaratnya harus terpenuhi. Jika tidak, maka tidak bisa diterbitkan. Seperti IMB, salah satu syarat bisa diterbitkan izin apabila masyarakat atau pemohon sudah membayar retribusi yang ditetapkan oleh PUPR. (Baca. PAD IMB Bocor, Ada Niat Melakukan Tindak Pidana Korupsi)
“Kalau sudah bayar sebagai salah satu syarat, baru diterbitkan izinnya,” jelas Adisan.
Kemudian terkait munculnya selisih retribusi IMB yang disetor oleh Dinas PUPR dengan data izin yang dikeluarkan di DPMPT-SP, awalnya ketika pihaknya melakukan rapat internal dan diketahui jumlah retribusi IMB tahun 2020 berjumlah Rp 670 juta lebih. Sementara yang baru disetor sekitar Rp 400 juta lebih.
“Karena terdapat selisih, kami lalu berkordinasi dengan Inspektorat dan ditindaklanjuti, seperti yang disampaikan Inspektur kemarin itu,” bebernya.
Ditanya mengenai informasinya Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR yang mengambil alih kewenangan kepala dinas dalam menandatangani kuitansi penyetoran PAD IMB? Adisan mengakui memang dari data yang ada di dinasnya, kuitansi penerimaan pembayaran retribusi IMB untuk kolom mengetahui, ditandatangani oleh Kabid Cipta Karya atas nama Kepala dinas PUPR. Namun, soal kewenangan itu tidak bisa dirinya menjawab. Karena itu ranah dari OPD teknis.
“Tapi memang sepengetahuan kami, yang berhak menandatangani kuitansi penerimaan PAD itu adalah kepala dinas selaku pengguna anggaran, bukan Kabid,” jelas Adisan.
Ia menambahkan, terkait masalah ini, semoga bisa menjadi pelajaran semua instansi. Maka diharapkan kepada semua OPD yang mempunyai PAD agar jujur dan bekerja mengikuti aturan. Karena masyarakat sudah memenuhi kewajibannya membayar retribusi, dan pemerintah harus memberikan pelayanan yang baik.
Di tempat terpisah, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Fahad yang terus berusaha dimintai keterangan sejak kemarin, belum memberikan jawaban.
*Kahaba-01