Kabar Bima

Main Uang pada Program RTLH Akan Diproses

363
×

Main Uang pada Program RTLH Akan Diproses

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Kepala Dinas Tata Kota dan Perumahan (DTKP) Kota Bima Hamdan mengaku, sudah menindaklanjuti adanya keluhan warga Kolo yang mengungkap dugaan adanya pungutan sekitar Rp 4 juta dari warga penerima manfaat program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tahun 2016. (Baca. RTLH di Kolo Diduga Bermasalah, Warga Dimintai Uang Rp 4 Juta)

Kepala Dinas Tata Kota dan Perumahan (DTKP) Kota Bima Hamdan. Foto: Noval
Kepala Dinas Tata Kota dan Perumahan (DTKP) Kota Bima Hamdan. Foto: Noval

Hasil dari turun lapangan itu, pihaknya justeru tidak menemukan adanya dugaan tersebut. Fadli selakuw arga Kolo yang awalnya mengungkap dugaan itu malah tidak bisa menunjukan bukti – bukti. (Baca. RTLH Bermasalah di Kolo, Wawali Turun Cek)

“Tim tekhnis dari DTKP turun hari itu juga. Saya juga telah menghubungi Lurah Kolo, dugaan itu tidak benar adanya,” tutur Hamdan, Rabu (5/10).

Pria yang bergelar Insinyur itu menegaskan, program RTLH tidak bisa dan tidak diperbolehkan memintaa uang kepada penerima manfaat. Karena sasaran program tersebut memang untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dibawah Rp 400 ribu perbulan.

“Siapa yang main uang dari program ini akan diproses oleh pemilik program di pusat,” tegasnya.

Menurut dia, dugaan yang dilontarkan warga Kolo itu tidak berdasar. Karena bukti bukti juga tidak ada. Hamdan malah menantang, jika ada warga yang bisa menunjukan bukti apabila ada pungutan dari program RTLH, tunjukan dan lapor.

“Jadi jangan giliran ada bantuan warga ini merasa miskin, kemudian giliran tidak dapat banyak protes kepada pemerintah,” kesalnya.

Hamdan menambahkan, program RTLH selain untuk MBR dibawah Rp 400 ribu perbulan, persyaratan lainnya yakni sudah menikah dan memiliki lahan. Lahan juga harus jelas, ditunjukan dengan bukti kepemilikan.

*Bin