Kabupaten Bima, Kahaba.- Dua terdakwa kasus Korupsi RTLH BPMDes Kabupaten Bima Tahun 2012, Lalu Hermawan dan Abdurrahman menjalani Sidang PledoI (Pembelaan) atas tuntutan JPU di Pengadilan Tipikor Mataram, Senin (3/8).

Kedua terdakwa dalam pembelaannya tidak mengaku berperan aktif dalam pemotongan bantuan kelompok penerima manfaat.
Menurut Kasi Pidsus Kejari Raba Bima Dipo Iqbal, SH, sidang Pledoi diajukan kedua terdakwa, berdasarkan bantahannya atas ketidakterlibatan dalam pemotongan bantuan tersebut.
“Tapi kami tetap pada keyakinan, keduanya berperan aktif dalam pemotongan bantuan kelompok tersebut,” katanya.
Saat ditemui di Kantornya, Dipo mengaku, meski keduanya membantah dan menyebutkan uang itu diterima atas dasar keinginan kelompok untuk jasa pembuatan laporan.
“Tidak mungkin anggota kelompok memberikan cuma-cuma tanpa ada insiasi dari kedua terdakwa,” tuturnya.
*Bin/Teta