Kabar Bima

Kasus Kopi Tambora, Heru Priyanto Segera Disidang

370
×

Kasus Kopi Tambora, Heru Priyanto Segera Disidang

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Setelah ditetapkan tersangka atas dugaan ikut menikmati aliran dana  korupsi pada pengelolaan kebun Kopi Tambora tahun 2006 lalu, berkas Heru Priyanto akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Mataram untuk disidang. (Baca. Ditengarai Dapat Jatah Rp 40 Juta, Penyebab Heru Jadi Tersangka)

Kasus Kopi Tambora, Heru Priyanto Segera Disidang - Kabar Harian Bima
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bima I Wayan Suryawan saat diwawancara pekerja media. Foto: Deno

“Kami akan mengirim berkas Pak Heru bulan ini, agar segera disidangkan dan pembacaan dakwaan,” ujar Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bima I Wayan Suryawan, kemarin. (Baca. Heru Bantah Terima Jatah Kasus Kopi Tambora)

Kata Wayan, berkas kasus tersebut sudah rampung, baik secara syarat formil maupun syarat material. Terhadap kasus tersebut ditemukan kerugian negara sebanyak Rp 200 juta lebih. (Baca. Heru Angkat Bicara Soal Angka Rp 40 juta)

Terhadap kasus tindak pidana ini, sebelumnya Pengadilan Tipikor Mataram sudah memvonis 2 pelaku lain, yakni SY dan SU. (Baca. Status Tersangka Sandera Heru, Ini Jawaban PH)

*Kahaba-05