Kabupaten Bima, Kahaba.- Setelah ditetapkan tersangka atas dugaan ikut menikmati aliran dana korupsi pada pengelolaan kebun Kopi Tambora tahun 2006 lalu, berkas Heru Priyanto akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Mataram untuk disidang. (Baca. Ditengarai Dapat Jatah Rp 40 Juta, Penyebab Heru Jadi Tersangka)
“Kami akan mengirim berkas Pak Heru bulan ini, agar segera disidangkan dan pembacaan dakwaan,” ujar Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bima I Wayan Suryawan, kemarin. (Baca. Heru Bantah Terima Jatah Kasus Kopi Tambora)
Kata Wayan, berkas kasus tersebut sudah rampung, baik secara syarat formil maupun syarat material. Terhadap kasus tersebut ditemukan kerugian negara sebanyak Rp 200 juta lebih. (Baca. Heru Angkat Bicara Soal Angka Rp 40 juta)
Terhadap kasus tindak pidana ini, sebelumnya Pengadilan Tipikor Mataram sudah memvonis 2 pelaku lain, yakni SY dan SU. (Baca. Status Tersangka Sandera Heru, Ini Jawaban PH)
*Kahaba-05