Kota Bima, Kahaba.- Diungkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terkait sejumlah pekerjaan proyek yang dikerjakan oleh Muhammad Makdis, Ipar Mantan Wali Kota Bima HM Lutfi, saat sidang perdana di PN Tipikor Mataram, Senin 22 Januari 2024.
Bahwa terhadap pekerjaan-pekerjaan yang terdapat di dinas-dinas Pemkot Bima Tahun Anggaran 2019 yang dikerjakan oleh Muhammad Makdis alias Dedi baik dengan menggunakan perusahaan PT. Risala Jaya Kontruksi maupun dengan pinjam perusahaan bendera perusahaan lain, sesuai daftar list rekapitulasi pekerjaan dari terdakwa atau HM Lutfi di antaranya :
1. Pekerjaan Pembangunan Jalan Lingkungan Perumahan Oi Foo II pada Dinas BPBD Pemkot Bima nilai kontrak sebesar Rp10.219.000.000 menggunakan perusahaan PT. Risala Jaya Konstruksi.
2. Pekerjaan Pelebaran Jalan Nungga Toloweri Cs pada Bidang Bina Marga Dinas PUPR dengan nilai kontrak sebesar Rp6.710.583.000 menggunakan perusahaan PT Risala Jaya Konstruksi.
3. Pekerjaan Pembangunan Jalan Lingkungan Perumahan Oi Foo I pada Dinas BPBD dengan nilai kontrak sebesar Rp5.321.521.192 menggunakan perusahaan CV. Nawi Jaya.
4. Pekerjaan Pembangunan Jalan Lingkungan Perumahan Jatibaru pada Dinas BPBD dengan nilai kontrak sebesar Rp1.360.988.017 menggunakan perusahaan CV. Zhafira Bima.
5. Pekerjaan Pengadaan Listrik dan PJU Perumahan Oi Foo II pada Dinas BPBD dengan nilai kontrak sebesar Rp1.985.000.000 menggunakan perusahaan PT. Lombok Bali Sumbawa.
6. Pekerjaan Pengadaan Listrik dan PJU Perumahan Oi Foo I pada Dinas BPBD dengan nilai kontrak sebesar Rp910.000.000 menggunakan perusahaan CV. Buka Layar.
7. Pekerjaan Pengadaan Listrik dan PJU Perumahan Jatibaru pada Dinas BPBD dengan nilai kontrak sebesar Rp615.837.178 menggunakan perusahaan CV. Buka Layar.
8. Pekerjaan Pengadaan lampu Jalan Kota Bima pada Bidang Bina Marga Dinas PUPR dengan nilai kontrak sebesar Rp1.437.559.559 menggunakan perusahaan CV. Cahaya Berlian yang Direkturnya adalah Nasuhan yang merupakan kakak kandung dari Muhammad Makdis alias Dedi.
9. Pekerjaan Pengembangan Jaringan Perpipaan SPAM Kota Bima untuk Kelurahan Paruga Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima pada Bidang Cipta Karya Dinas PUPR dengan nilai kontrak sebesar Rp571.733.000 menggunakan perusahan CV. Nawi Jaya.
10. Pekerjaan Pengembangan Jaringan Perpipaan SPAM Kota Bima untuk Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima pada Bidang Cipta Karya Dinas PUPR dengan nilai kontrak sebesar Rp476.560.000 menggunakan perusahan CV. Temba Nae.
11. Pekerjaan Pengembangan Jaringan Perpipaan SPAM Kota Bima untuk Kelurahan Pane Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima pada Bidang Cipta Karya Dinas PUPR dengan nilai kontrak sebesar Rp286.990.000,00 menggunakan perusahan CV Indo Bima Mandiri.
12. Pekerjaan Pengembangan Jaringan Perpipaan SPAM Kota Bima untuk Kelurahan Sarae dan Nae Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima pada Bidang Cipta Karya Dinas PUPR dengan nilai kontrak sebesar Rp384.000.000 menggunakan perusahan CV. Mutiara Hitam.
13. Pekerjaan Pengadaan Kendaraan Dinas Roda 4 (Mobil Unit Penerangan-MUPEN) DAK 2019 pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan nilai kontrak sebesar Rp797.000.000 menggunakan perusahan CV. Vony Perdana.
14. Pekerjaan Pengadaan Peralatan dan Sarana Penunjang Sidang Terra (DAK) pada Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kota Bima dengan nilai kontrak sebesar Rp562.919.610 menggunakan perusahan CV. Yuanita.
15. Pekerjaan Rehabilitasi D.I. Dadi pada Bidang SDA Dinas PUPR Kota Bima dengan nilai kontrak sebesar Rp990.000.000 menggunakan perusahan CV. Brilian.
JPU KPK mengungkapkan, sehingga total nilai kontrak proyek-proyek yang dikerjakan atau di plotting untuk Muhammad Makdis alias Dedi selama tahun 2019 seluruhnya dengan nilai sejumlah Rp32.629.692.287.
*Kahaba-01