Kabar NTBHukum & Kriminal

Lutfi Beri Kepercayaan Fahad Kelola Proyek di Dinas PUPR Tahun 2020-2022

2169
×

Lutfi Beri Kepercayaan Fahad Kelola Proyek di Dinas PUPR Tahun 2020-2022

Sebarkan artikel ini

Mataram, Kahaba.- Terungkap pada sidang perdana mantan Wali Kota Bima di PN Tipikor Mataram, Senin 22 Januari 2024, pengelolaan paket proyek di Dinas PUPR Kota Bima Tahun 2020-2022, ditunjuk Fahad selaku Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Pemkot Bima.

Lutfi Beri Kepercayaan Fahad Kelola Proyek di Dinas PUPR Tahun 2020-2022 - Kabar Harian Bima
Mantan Wali Kota Bima sekaligus terdakwa HM Lutfi saat menjalani persidangan di PN Tipikor Mataram. Foto: Ist

Berdasarkan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK, pada Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Tahun Anggaran 2022, Terdakwa atau HM Lutfi memerintahkan Muhammad Amin (Mantan Kadis PUPR Kota Bima) untuk membuat rekapitulasi list seluruh proyek pengadaan di Dinas PUPR Kota Bima, baik Pengadaan Langsung maupun Tender.

Kemudian Muhammad Amin memerintahkan Arif Budiman selaku Kasubbag Perencanaan Dinas PUPR Kota Bima untuk mengantarkan daftar rekapitulasi pekerjaan di Dinas PUPR kepada Terdakwa.

Selanjutnya Terdakwa mengisi nama-nama calon penyedia atau rekanan yang akan mengerjakan Pengadaan Langsung maupun Tender dan menyerahkan daftar tersebut kepada Arif Budiman.

Kemudian, sejak tahun 2020 Arif Budiman selalu didampingi oleh Fahad selaku Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Pemkot Bima, saat memberikan daftar list rekapan tersebut kepada Terdakwa, maupun pada saat mengambil kembali daftar list rekapan pekerjaan yang sudah diisi oleh Terdakwa, karena Fahad ditugaskan oleh Terdakwa untuk mengawal Arif Budiman, agar pengaturan Pengadaan Langsung dan Tender sesuai dengan arahan dari Terdakwa.

JPU menerangkan, untuk pekerjaan pada tahun 2020 sampai dengan tahun 2022, Terdakwa memberikan kepercayaan kepada Fahad selaku Kepala Bidang Cipta Karya PUPR Pemkot Bima untuk mengelola proyek-proyek yang ada di Dinas PUPR Kota Bima.

Hal ini juga pernah disampaikan Fahad kepada Muhammad Amin bahwa dirinya merupakan orang kepercayaan Terdakwa untuk mengurus pekerjaan-pekerjaan di Dinas PUPR dan menentukan siapa pemenangnya.

Bahwa daftar list rekapitulasi pekerjaan melalui lelang atau tender yang telah diisi Terdakwa tersebut untuk periode tahun 2019, sampai dengan tahun 2020 juga diserahkan kepada Iskandar Zulkarnain selaku Kabag LPBJ Pemkot Bima.

Sedangkan untuk periode tahun 2021 sampai dengan tahun 2022, diserahkan kepada Agus Salim pengganti Iskandar Zulkarnain. Dimana baik Iskandar Zulkarnain maupun Agus Salim selalu memenuhi arahan Terdakwa untuk memenangkan perusahaan yang ada dalam daftar list rekapitulasi pekerjaan tersebut, selanjutnya hal ini juga dikoordinasikan dengan Muhammad Amin.

Bahwa untuk melancarkan pemenangan perusahaan sesuai daftar list rekapitulasi pekerjaan atas arahan Terdakwa dalam proses pengadaan di LPBJ Pemkot Bima, selanjutnya Fahad, Rizal Afriansyah dan Jamaludin meminta kepada para PPK terkait untuk memberikan dokumen HPS, KAK, dan spesifikasi teknis yang biasanya diberikan dalam bentuk softcopy untuk membantu pembuatan dokumen penawaran oleh perusahaan dalam daftar list yang akan dimenangkan tersebut, sehingga para PPK mau memberikan dokumen-dokumen tersebut kepada Fahad, Rizal Afriansyah, dan Jamaludin karena para PPK telah memahami bahwa para pemenang pekerjaan tersebut sudah ditentukan oleh Terdakwa, Eliya Alias Umi Eli maupun Muhammad Makdis.

*Kahaba-01