Hukum & KriminalKabupaten Bima

Hamili Anak Kandung, Bapak Bejat Ini Diancam 20 Tahun Penjara

405
×

Hamili Anak Kandung, Bapak Bejat Ini Diancam 20 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Bapak bejat inisial AH (52) warga Kecamatan Wawo yang diringks karena menghamili anak kandungnya ditetapkan tersangka dan diancam hukuman 20 tahun penjara.

Hamili Anak Kandung, Bapak Bejat Ini Diancam 20 Tahun Penjara - Kabar Harian Bima
Ilustrasi

Kapolres Bima Kota melalui Kasubbag Humas IPTU Jufrin menyampaikan, usai menangkap AH, memeriksa para saksi, mengambil keterangan korban dan mengumpulkan alat bukti, Penyidik PPA Sat Reskrim menggelar perkara kasus persetubuhan terhadap anak kandung tersebut.

“Hasil gelar perkara pekan kemarin, AH disangkakan dengan Pasal 81 dan 82 serta pasal pemberatan dengan ancaman 20 tahun penjara,” sebutnya, Jumat (5/3).

Hasil pemeriksaan pelaku kata Jufrin, AH mengakui semua perbuatannya dan menyetubuhi putrinya saat korban duduk di bangku SMP. Karena trauma, korban memilih untuk tidak melanjutkan sekolah hingga sekarang.

“Pelaku tahu anaknya tidak sekolah lagi, AH sering memaksa korban untuk berhubungan berbadna dua,” ungkapnya.

Terhadap kasus ini, pihaknya sudah mengeluarkan surat penahanan terhadap AH. Kini yang bersangkutan sudah mendekam di bui Polres Bima Kota

“Guna melanjutkan kasus ke tahap hukum lebih lanjut, penyidik sedang melengkapi berkas perkara untuk dikirim ke Kejaksaan Negeri Bima,” tambahnya.

*Kahaba-05