Kota Bima, Kahaba.- Hingga pekan ini, harga minyak goreng di Kota Bima masih tinggi. Padahal pemerintah pusat melalui Kementrian Perdagangan RI sudah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 14 ribu perliter.
Terhadap kondisi ini, Anggota Komisi II DPRD Kota Bima Gina Adriani meminta kepada Pemerintah Kota Bima melalui dinas terkait, untuk serius menindaklanjuti keputusan pemerintah pusat tersebut. Pasalnya, masih banyak pedagang yang masih menjual di atas HET.
“Kami mendapat banyak laporan masyarakat jika harga minyak goreng masih di atas HET. Ketentuan dari Kementrian Perdagang harus ditindaklanjuti serius oleh pemerintah daerah,” katanya.
Diakui wakil rakyat 2 periode itu, Komisi II juga sudah turun monitoring dan evaluasi (Monev) di Dinas Koperindag Kota Bima. Memang masih banyak pedagang yang menjual dengan harga lama. Kendati demikian, pemerintah juga harus tegas karena ini menyangkut kebutuhan pokok masyarakat.
“Alasan para pedagang pasar tradisional karena masih banyak stock lama, tapi jangan juga mengabaikan aturan pemerintah,” tegasnya.
Saat Monev juga tambah Duta Partai Golkar itu, pihaknya mendapati penjelasan dari dinas terkait bahwa harga minyak goreng yang turun baru pada ritel modern di bawah naungan Aprindo. Sementara pada ritel lain, masih di atas HET.
“Makanya kita Dinas Koperindag turun lagi untuk inspeksi pasar untuk memperingatkan pedagang agar menjual minyak goreng sesuai harga yang ditetapkan pemerintah,” pungkasnya.
*Kahaba-01