Kota Bima, Kahaba.- Sesuai janjinya beberapa pekan lalu, Pemerintah Kota Bima akan memberikan sanksi tegas bagi PNS yang menambah libur kerja, setelah libur panjang Idul Fitri.
Saat apel pagi pertama pasca liburan di halaman kantor Pemerintah Kota Bima, Senin (4/8) tercatat sebanyak 72 orang PNS tidak hadir tanpa keterangan.
Walikota Bima HM. Qurais H. Abidin yang saat itu menjadi Pembina apel pagi menyebutkan 72 orang PNS itu berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD). “Jumlah ini tersebar di hampir seluruh SKPD dan Camat dan Lurah,” ujarnya.
Ia pun meminta kepada Dinas terkait, termasuk Wawali dan Sekda untuk segera membuat surat teguran, sesuai aturan PNS. “Jangan ditunda tunda, masa pemerintah sudah berikan waktu panjang libur, masih ditambah tambah lagi,” tegasnya.
Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Bima, Drs. Is Fahmin mengaku, 72 orang itu baru terdata tidak ikut apel pagi. “Nanti BKD akan cek lagi, apakah tidak hadir apel saja, tapi masuk kerja, atau tidak hadir dua duanya,” katanya.
Fahmin menambahkan, Walikota memInta agar PNS tersebut segara diproses sesuai aturan kepegawaian, dan diberikan sanksi tegas. “Proses ini akan terakumulasi, dampaknya nanti ke kinerja,” tambahnya.
*BIN