Kabar Kota Bima

HM Rum Bahas Batas Kawasan Hutan untuk Kampus IAIN Bima dengan BPKHTL Denpasar

1010
×

HM Rum Bahas Batas Kawasan Hutan untuk Kampus IAIN Bima dengan BPKHTL Denpasar

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Pj Wali Kota Bima HM Rum bersama Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bima Syarief Rustaman hadir di ruang rapat Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah 8 Denpasar Bali, Senin 5 Februari 2024, dalam rangka pembahasan dan akselerasi percepatan kegiatan tata batas kawasan hutan areal persetujuan pelepasan hutan lokasi rencana pembangunan IAIN Bima.

HM Rum Bahas Batas Kawasan Hutan untuk Kampus IAIN Bima dengan BPKHTL Denpasar - Kabar Harian Bima
Pj Wali Kota Bima saat membahas Batas Kawasan Hutan untuk Kampus IAIN Bima dengan BPKHTL Denpasar. Foto: Ist

Kepala BPKHTL wilayah 8 menyatakan komitmen untuk membantu Pemerintah Kota Bima menyelesaikan Tata Batas Kawasan Hutan areal persetujuan pelepasan kawasan hutan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

HM Rum Bahas Batas Kawasan Hutan untuk Kampus IAIN Bima dengan BPKHTL Denpasar - Kabar Harian Bima

Selanjutnya, pembahasan teknis pelaksanaan kegiatan Tata Batas areal pelepasan kawasan hutan Pembangunan Kampus IAIN Bima akan dilakukan oleh jajaran Dinas Lingkungan Hidup Kota Bima bersama dengan jajaran Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah 8 Denpasar Bali.

Semua pihak berkomitmen untuk menjaga kesinambungan proses ini guna mendukung pengembangan pendidikan di wilayah Kota Bima.

HM Run mengharapkan pelaksanaan tata batas areal persetujuan pelepasan kawasan hutan dapat diselesaikan pada bulan Maret mendatang.

Dirinya juga menyambut baik respon dari Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah 8 Denpasar atas pembahasan dan akselerasi percepatan kegiatan tata batas kawasan hutan areal pelepasan hutan lokasi rencana pembangunan IAIN Bima.

“Dalam sesi pembahasan terkait hal tersebut, semua pihak yang hadir berkomitmen untuk berkolaborasi dalam mempercepat proses tata batas kawasan hutan untuk lokasi Pembangunan Kampus IAIN Bima,” katanya.

Lebih lanjut Rum menjelaskan, dokumen tata batas kawasan hutan memiliki peran penting dalam pelepasan kawasan hutan. Dokumen ini menetapkan batas-batas wilayah hutan yang dapat dijadikan acuan untuk penggunaan lahan yang lebih spesifik, seperti rencana pembangunan IAIN Bima.

Pentingnya dokumen ini melibatkan pengaturan untuk menjaga keseimbangan lingkungan, mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan, serta melindungi fungsi ekologis kawasan hutan.

“Kesesuaian dengan tata batas ini juga membantu mencegah kerusakan lingkungan dan memastikan bahwa penggunaan lahan sesuai dengan kebijakan pelestarian hutan dan lingkungan,” tambah Rum.

*Kahaba-01