Kabupaten Bima, Kahaba.- Setelah Penyidik Polsek Woha secara rutin memeriksa Husen, suami yang menganiaya dan membakar isterinya Faridah (Baca. Suami Bakar Istri Hingga Tewas), dugaan sementara pria itu mengidap gangguan jiwa.
“Pasca diamankan, pelaku langsung diperiksa, hasilnya pelaku diidentifikasi mengidap gangguan jiwa,” ujar Kapolres Bima Kabupaten, AKBP. IGPG Ekawana Prasta, S. Ik, Senin (29/9).
Untuk memastikan itu, pihaknya dalam waktu dekat akan memeriksa pelaku di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Mataram. “Kami akan kirim surat terlebih dulu, meminta petunjuk pada dokter setempat. Apakah pelaku akan di rehabilitasi di RSJ atau Tim dokter ahli kejiwaan yang akan datang ke Bima,” katanya.
Menurut Ekawana, berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan sementara, Husen mengakui perbuatannya. “Dia terbukti membunuh dan membakar korban,” terangnya.
Ia menjelaskan, menurut keterangan tersangka, saat itu istrinya membuka pasung yang mengikat pelaku, tujuannya hendak memandikan Husen. Setelah itu, pelaku memukul istrinya dengan benda keras hingga pingsang dan membakarnya.
*Erde