Hukum & KriminalKabar Kota Bima

IM, Pemilik Senpi dan Narkoba Diancam Hukuman Seumur Hidup

383
×

IM, Pemilik Senpi dan Narkoba Diancam Hukuman Seumur Hidup

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Tidak terlibat dalam peredaran narkoba itu jauh lebih baik, daripada harus mengambil resiko ancaman hukum yang lebih berat bahkan hingga seumur hidup berada jeruji besi.

IM, Pemilik Senpi dan Narkoba Diancam Hukuman Seumur Hidup - Kabar Harian Bima
Kasat Narkoba Polres Bima Kota IPTU Ramli. Foto: Deno

Demikian yang harus dialami IM alias RS. Pasal yang disangkakan terhadap tindak pidana yang menyeretnya pun tidak main-main. Karena yang bersangkutan diancam penjara seumur hidup.

IM alias RS pria warga Kelurahan Pane sebelumnya ditangkap Sat Narkoba Polres Bima Kota hari Kamis pekan lalu di kos-kosan sekitar Gunung Dana Traha. Saat penangkapan itu, polisi mengamankan 145,58 gram Sabu-sabu dan 34 lebih gram daun ganja serta satu pucuk senjata api lengkap dengan peluru aktif.

Kasat Narkoba Polres Bima Kota IPTU Ramli menyampaikan, setelah gelar perkara bersama anggota dari Sat Intelkam, anggota provost dan anggota Bagian hukum Polres Bima Kota, IM ditetapkan tersangka dan diancam hukuman seumur hidup. IM diduga sebagai bandar narkoba di wilayah hukum Polres Bima Kota.

“Pasal yang disangkakan pada IM adalah pasal 114 ayat 2, Jo 112 ayat 2 Jo pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup,” ungkapnya, Selasa (24/11).

Untuk kasus kepemilikan senjata api kata Kasat, akan ditangani Sat Reskrim Polres Bima Kota. IM juga akan menjalani pemeriksaan di bagian pidana umum.

Sedangkan AK (24) pemuda Kelurahan Pane yang ditangkap di Kelurahan Maggemaci, juga ditetapkan tersangka. Dia disangkakan pasal 112 ayat 1 Jo 127 ayat 1 ancaman di atas 5 tahun penjara.

“Kedua tersangka sudah kami tahan di Rutan Polres Bima Kota,” terangnya.

*Kahaba-05