Kabar Bima

Ini Alasan JPU Tuntut Seumur Hidup Pelaku Mutilasi

378
×

Ini Alasan JPU Tuntut Seumur Hidup Pelaku Mutilasi

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Munawar terdakwa kasus pembunuhan sadis dengan cara mutalasi dituntut seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bima, pada agenda sidang pembacaan tuntutan di PN Raba Bima, Rabu (2/8). Mengapa dituntut seumur hidup, berikut alasannya. (Baca. Eksekutor Kasus Mutilasi Dituntut Jaksa Seumur Hidup)

Ini Alasan JPU Tuntut Seumur Hidup Pelaku Mutilasi - Kabar Harian Bima
Munawar saat menjalani sidang. Foto: Ompu

Kasi Pidum Kejari Bima Ronald Thomas Mendrofa mengungkapkan, JPU menuntut terdakwa Munawar bersalah melakukan tindak pidana, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu, merampas nyawa orang lain. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP dalam surat dakwaan JPU.

“Oleh karena dalam diri terdakwa tidak ditemukan adanya alasan pemaaf atau alasan pembenar atau alasan penghapusan penuntutan, maka terdakwa haruslah dijatuhi hukuman pidana sesuai dengan perbuatannya, yaitu menuntut terdakwa Munawar dengan pidana penjara seumur hidup,” jelasnya, Rabu, (2/8)

Menurut dia, hal yang memberatkan terdakwa karena menyebabkan korban Husain meninggal dunia. Terdakwa melakukan perbuatannya secara sadis dan sangat terencana.

“Terdakwa tidak menyesali perbuatannya,” ujarnya.

Dia menambahkan, mengingat kondisi sidang digelar malam, karena jumlah sidang hari ini lumayan banyak. Antrian sidang yang mengakibatkan waktunya sedikit lama.

“Akan tetapi, sidangnya sangat lancar dan aman,” tuturnya seraya mengelarifikasi molornya waktu sidang.

*Kahaba 09