Kabar Bima

Tersangka Pembunuhan Putri Diserahkan Ke Jaksa

334
×

Tersangka Pembunuhan Putri Diserahkan Ke Jaksa

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Berkas kasus pembunuhan Putri, bocah 10 tahun asal NTT kini sudah rampung dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bima, Jumat (18/9) sekitar pukul 15.00 Wita. (Baca. Bocah di Tanjung Ditemukan Tewas Gantung Diri)

Tersangka Pembunuhan Putri Diserahkan Ke Jaksa - Kabar Harian Bima
Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU Hilmi Manossoh Prayoga. Foto: Bin

Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU Hilmi M Prayugo menyampaikan, setelah diproses mulai pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan tersangka serta dilakukan rekontruksi, tahap petama berkas perkara kasus tersebut sudah rampung.  (Baca. Ada Tanda Kekerasan Pada Bocah Gantung Diri, Ini Keterangan Polisi)

“Karena tahap pertama dinyatakan rampung, penyidik kemudian menyerahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa,” ungkapnya. (Baca. Terkuak Kematian Bocah di Tanjung, Hasil Visum Putri Diperkosa Sebelum Digantung)

Diakui Hilmi, penyerahan tersangka inisial PA (37) dan barang bukti ke Kejaksaan dilakukan Jumat sore, untuk diproses lebih lanjut. (Baca. Adik Korban Jadi Saksi Kunci, Ungkap Cerita Pemerkosaan dan Pembunuhan Putri)

“Dari kasus ini tersangka diancam hukuman seumur hidup, karena diduga telah melanggar Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak,” katanya.

*Kahaba-05