Kota Bima, Kahaba.- Pedelis Asmad (37) warga NTT terdakwa kasus pembunuhan Putri (10) pada tahun 2020 lalu kini divonis mati. Putusan itu dibacakan Ketua Pengadilan Negeri Bima Harris Tewa sebagi Hakim Ketua dalam sidang pembacaan putusan itu, Senin (22/3) sekitar pukul 11.30 Wita.
Pantauan media ini, sidang putusan dimulai pukul 10.00 Wita. Terlihat anggota Polres Bima Kota mengamankan persidangan dan juga diikuti oleh JPU Kejaksaan Negeri Bima, organisasi perlindungan anak dan juga dihadiri oleh orang tua korban.
Usai Hakim anggota membacakan fakta selama persidangan dan membacakan berkas perkara, Ketua Pengadilan Negeri Bima Harris Tewa membacakan putusan dalam kasus itu. Dalam putusan terdakwa divonis bersalah dan divonis hukuman mati.
“Atas perbuatannya yang membunuh korban dengan cara yang sadis, maka Pengadilan Negeri Raba Bima memutuskan terdakwa dihukum mati,” katanya.
Usai menjatuhkan vonis, Hakim Ketua meminta tanggapan terdakwa apakah menerima, pikir-pikir atau banding atas putusan tersebut. Jawaban terdakwa memilih untuk pikir-pikir dan menyerahkan sepenuhnya ke kuasa hukum.
*Kahaba-05