Kota Bima, Kahaba.- Berkas perkara kasus pembunuhan putri (10), bocah asal NTT yang berdomisi di Kelurahan Tanjung diserahkan ke Pengadilan Negeri Bima dan menunggu waktu persidangan.
“Kita sudah serahkan berkas Putri hari Selasa kemarin,” ujar Kasi Pidum Kejari Bima Ibrahim, Kamis (5/11).
Ibrahim mengaku, berkas perkara tersebut baru diserahkan ke Pengadilan karena padatnya jadwal persidangan. Tersangka pun diperpanjang proses penahanan di tingkat Kejaksaan.
“Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menunggu penetapan persidangan dari Pengadilan Negeri Bima,” katanya.
Ibrahim juga menyampaikan agar keluarga korban bersabar untuk menunggu hasil pertandingan nanti. Yang jelas JPU akan berjuang untuk menghukum pelaku sesuai pasal yang disangkakan.
“Kami akan berjuang di persidangan nanti, agar tersangka dihukum sesuai pasal yang ditetapkan,” tegasnya.
*Kahaba-05