Kabar Bima

Kuasa Hukum Intan Minta Pelaku Diancam Pasal Pembunuhan Berencana

719
×

Kuasa Hukum Intan Minta Pelaku Diancam Pasal Pembunuhan Berencana

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Berkas kasus pembunuhan Intan Muliati (25) perempuan warga Kelurahan Kumbe yang dihabisi pacarnya AR telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bima. Hanya saja, penetapan Pasal 338 terhadap pelaku tidak diterima oleh pihak keluarga korban.

Kuasa Hukum Intan Minta Pelaku Diancam Pasal Pembunuhan Berencana - Kabar Harian Bima
Kuasa hukum dan keluarga korban kasus pembunuhan Intan. Foto: Deno

Kuasa hukum korban RM Bramastyo menyampaikan, kronologis kejadian tersebut jelas pelaku sudah menyiapkan pisau dan membawanya sebelum bertemu dengan korban.

“Setelah itu terjadi cek-cok, pelaku kemudian mengambil pisau di dalam tas dan membacok korban hingga terluka dan meninggal dunia,” ungkapnya, Senin (12/10).

Dengan adanya persiapan alat untuk menghabisi korban sambung RM Bramastyo, artinya pelaku sudah merencanakan untuk melukai dan membunuh korban.

Mestinya, pada kasus tersebut, penegak hukum menetapkan Pasal Primera 340 tentang pembunuhan berencana Subsider Pasal 338 tentang pembunuhan dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP serta subsider Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang membawa senjata tajam di tempat umum.

“Menurut pendapat hukum kami, tersangka harus disangkakan Pasal 340, 338 dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP subsider Undang-Undang Darurat,” katanya.

Dengan demikian Bramastyo yang diberikan kuasa hukum meminta dan memohon keadilan dan penegakkan hukum agar pelaku dihukum sesuai perbuatan dan disangakakan dengan Pasal terkait.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Bima Ibrahim hanya memberikan keterangan singkat. Menurut dia, keinginan dari kuasa hukum korban akan melihat terlebih dahulu pada fakta persidangan.

*Kahaba-05