Kabupaten Bima, Kahaba.- SW (32) Seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Desa Tolouwi Kecamatan Monta harus diamankan Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bima, Kamis (13/6) sekitar pukul 12.00 Wita. Dia ditangkap karena diduga sebagai pengedar narkoba dan memiliki 14 poket sabu-sabu.
Kapolres Bima AKBP Bagus Satrio Wibowo melalui Kasubbag Humas IPTU Hanafi menyampaikan, informasi yang didapat, di rumah terduga pelaku sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkoba.
Selain kiprahnya merusak masa depan generasi bangsa, perilaku SW juga meresahkan warga sekitar. Sehingga Tim Opsnal bertindak cepat dan mengamankan terduga pelaku dengan 14 poket sabu-sabu.
“Penggerebekan terduga pelaku disaksikan oleh RT dan tokoh masyarakat setempat,” ungkapnya.
Kata Hanafi, selain mengamankan 14 poket sabu-sabu itu, tim juga mengamankan satu pucuk senjata api rakitan dan alat hisap sabu. Proses penanganan SE berjalan lancar tanpa menuai hambatan. Kini terduga pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Polres Bima untuk penyidikan lebih lanjut.
“Kami masih mendalami asal barang yang dimiliki SE untuk proses pengembangan,” ujarnya
Sesuai arahan Kapolres Bima lanjut Hanafi, masyarakat diminta untuk tidak terlibat dalam lingkaran para sindikat narkoba. Masyarakat juga diminta tetap membantu polisi untuk memberantas peredaran segala jenis narkoba dan minuman keras. Karena itu akan mengancam masa depan generasi bangsa dan mengancam Kabtibmas.
“Kami sangat berterima kasih pada masyarakat yang sudah menanti kami untuk memberikan informasi tentang adanya transaksi narkoba,” ucapnya.
*Kahaba-05