Kota Bima, Kahaba.- Setelah Inspektorat Kota Bima mengaudit dan ditemukan kerugian negara ratusan juta terhadap dugaan kasus korupsi pengadaan baju DPRD Kota Bima. Hasil audit tersebut rupanya sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bima. (Baca. Dugaan Korupsi Anggaran Baju, Jaksa Periksa 6 Anggota DPRD Kota Bima)
Diketahui hasil audit Inspektorat pada kasus dimaksud ditemukan kerugian negara mencapai Rp 200 juta pada pengadaan sebanyak 2 kali yakni tahun 2018 dan tahun 2019. (Baca. Hasil Audit Inspektorat, Kerugian Negara Pengadaan Baju Dewan Rp 200 Juta)
Kepala Kejaksaan Negeri Bima Suroto saat dikonfirmasi media ini menyampaikan, Inspektorat telah menyerahkan hasil audit ke Kejaksaan tanggal 5 November 2020. (Baca. Dugaan Korupsi Pengadaan Baju, 3 Mantan Anggota DPRD Kota Bima Diperiksa Jaksa)
Dari hasil audit Inspektorat tahun 2018 ditemukan kerugian negara sebanyak Rp 188 juta lebih. Sementara pada tahun 2019 ditemukan kergian negara sebesar Rp 47 juta lebih. (Baca. Dugaan Korupsi Pengadaan Baju, 3 Mantan Anggota DPRD Kota Bima Diperiksa Jaksa)
“Semua kerugian negara tersebut sudah dikembalikan oleh pihak ketiga,” ungkapnya, Jumat (8/1). (Baca. LKPM NTB Desak Kejari Tuntaskan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan Baju Dewan)
Diakui Suroto, hasil audit dugaan kasus korupsi itu sudah diterima dan hasil investasi Kejaksaan pun ditemukan ada indikasi temuan kerugian negara.
Dan sudah sejauh ini perkembangan kasus tersebut di tingkat Kejaksaan, masih dalam tahap Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket) oleh intelejen dan belum bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya. (Baca. Dugaan Korupsi Anggaran Baju Dewan, Pimpinan DPRD Akan Diperiksa)
*Kahaba-05