Kabar Bima

LKPM NTB Desak Kejari Tuntaskan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan Baju Dewan

273
×

LKPM NTB Desak Kejari Tuntaskan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan Baju Dewan

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Massa yang tergabung dalam Lembaga Keadilan Poros Muda (LKPM) NTB menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri Bima, Senin (5/10) mendesak jaksa segera menuntaskan proses dugaan kasus korupsi pengadaan baju anggota DPRD Kota Bima.

LKPM NTB Desak Kejari Tuntaskan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan Baju Dewan - Kabar Harian Bima
LKPM NTB saat aksi di depan Kantor Kejaksaan Negeri Bima. Foto: Bin

Koordinator aksi Amirudin mengatakan, tindak Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) semakin hari semakin merajalela di Kota Bima. Termasuk dugaan korupsi di Lembaga DPRD Kota Bima yang mestinya menjadi cerminan dan teladan, justru tercoreng dengan dugaan korupsi pengadaan baju senilai ratusan juta rupiah.

LKPM NTB Desak Kejari Tuntaskan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan Baju Dewan - Kabar Harian Bima

Amirudin mengungkapkan, dari anggaran senilai Rp 545.000.000 tahun anggaran 2019-2020 yang terbagi dalam dua paket proyek untuk pengadaan 225 stel baju dan jas, semuanya fiktif dan tidak ditemukan barangnya.

“Karena CV yang dijadilkan tempat produksi barang dimaksud itu bohong, pengadaan ini merupakan pembodohan publik,” tudingnya.

Ia mengakui, berdasarkan keterangan saksi yang diperiksa Kejari Bima bahwa dari 225 stel baju dan jas hanya 125 stel yang ada fisik, namun sampai hari ini belum dibuktikan secara fisik.

“Bahkan kejaksaan yang menyuruh foto fisik stelean tersebut satu pun tidak bisa di buktikan dan dipertanggungjawabkan. Ini jelas tindak pidana korupsi,” katanya.

Dari sekian lama pemeriksaan yang telah dilakukan Kejaksaan Negeri Bima sambungnya, sampai hari ini belum ada kepastian hukum. Oleh karena itu pihaknya mendesak Kejari Bima untuk menindak tegas tindakan korupsi tersebut.

“Jika Kejari Bima tidak mampu menyeret otak wakil rakyat yang telah melakukan pengadaan fiktif baju tersebut, kami
minta Kejaksaan Tinggi NTB untuk mencopot Kejari Bima dari jabatannya, karena
tidak mampu menegakan hukum sebagai panglima di wilayah Kota Bima,” tegasnya.

*Kahaba-01