Kota Bima, Kahaba.- Nasib Syahrullah, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tanah seluas 20,07 are di Kelurahan Penaraga Kecamatan Raba Kota Bima, akan diputuskan pekan depan.
Kasi intelejen Kejari Bima Lalu Mohammad Rasyidi mengatakan, sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut dihelat di Pengadilan Tipikor Mataram, pekan depan. Setelah serangkaian sidang telah selesai dilaksanakan dalam kurun waktu lebih kurang satu bulan.
“Pekan depan, sidang terdakwa Syahrullah akan digelar dengan agenda pembacaan putusan,” katanya di kantor Jumat (9/12).
Sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bima lanjut Rasydi, terdakwa dituntut sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 undang undang Tipikor, pidana penjara 7 tahun dan 6 bulan, denda Rp 200 juta sub 6 bulan Up Rp 651.225.950, sub 1 tahun.
Ditanya apakah akan menjatuhkan vonis terdakwa akan rendah atau lebih tinggi dari tuntutan JPU? Rasyidi enggan berkomentar banyak soal itu.
“Tunggu saja putusannya pekan depan,” ucapnya.
*Kahaba-09