Kota Bima, Kahaba.- 2 orang pelajar masing-masing AYP dan EP warga Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima diringkus Tim Puma II Polres Bima Kota, Minggu 23 Juli 2023 sekitar pukul 20.00 Wita di Kelurahan Santi Kecamatan Mpunda Kota Bima.
Kasi Humas Polres Bima Kota AKP Jufrin mengungkapkan, awalnya Tim berpatroli dan di jalan lintas Gajah Mada Lingkungan Selama Kelurahan Nae, mendapatkan informasi telah terjadi tindak pidana Jambret.
“Tim lalu mendatangi TKP dan mengumpulkan informasi di sekitar untuk melakukan penyelidikan,” katanya.
Guna mengungkap pelaku penjambretan tersebut sambung Jufrin, dari hasil penyelidikan Tim mendapatkan informasi identitas dan keberadaan pelaku di Kelurahan Santi.
Dengan adanya informasi tersebut, Tim menuju lokasi keberadaan pelaku dan meringkusnya bersama barang bukti yang di kuasai, berupa satu unit Handphone merk Infinix warna Hijau dan Satu unit motor Honda Sonic 150 R yang di gunakan untuk aksi penjambretan.
“Kedua pelaku mengakui bahwa telah melakukan aksi jambret tersebut dan mengambil satu unit Handphone,” ungkapnya.
Kini, tambah Jufrin, Tim mengamankan pelaku beserta barang bukti dan menyerahkan ke Sat Reskrim Polres Bima Kota.
*Kahaba-01