Kabar Bima

JPU Tuntut Pembunuh Kaur Desa Wane Belasan Tahun

379
×

JPU Tuntut Pembunuh Kaur Desa Wane Belasan Tahun

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Sidang agenda pembacaan tuntutan pembunuhan Kaur Desa Wane Kecamatan Parado, Senin (29/6) digelar. Dua terdakwa, Zainul Arifin dan Rahmat Hidayat dituntut masing-masing pidana penjara 19 dan 18 Tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Raba Bima.

Suasana Sidang Pembunuhan Kaur Desa Wane. Foto: Bin
Suasana Sidang Pembunuhan Kaur Desa Wane. Foto: Bin

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis, Didi M. SH itu tidak berlangsung lama. Keluarga dan masyarakat Desa Wane juga turut hadir menyaksikannya.

“Dua terdakwa dituntut berbeda oleh JPU. Zainal Arifin dituntut 19 Tahun Penjara dan Rahmat Hidayat 18 tahun penjara,” ujar Humas PN Raba Bima Dedy Harianto, SH usai sidang.

Dijelaskannya, dua terdakwa dituntut dengan pidana penjara, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Zainul Arifin dituntut lebih tinggi, karena residivis kasus yang sama. Sebelumnya Zainul pernah dipenjara karena kasus pembunuhan serta kasus pencurian dengan kekerasan (Curas).

Usai mendengarkan pembacaan putusan dari terdakwa, kedua terdakwa melalui PH langsung memberikan pledoi secara lisan. Di mana, kedua terdakwa meminta kepada Majelis Hakim agar memberikan putusan yang seadil-adilnya.

Di sisi lain, dalam persidangan tersebut, pihak keluarga menginginkan agar Majelis Hakim langsung memberikan putusan saat itu juga. Hanya saja, pembacaan putusan tak bisa langsung begitu saja karena Majelis akan bermusyawarah terlebih dalulu untuk merumuskan berapa putusan yang akan diberikan.

Setelah sidang tersebut, sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis (2/7) dengan agenda pembacaan putusan. “Pembacaan putusan akan digelar hari Kamis tanggal 2 Juli,” sebut Dedi.

*Bin