Kabupaten Bima, Kahaba.- Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Sape (FKMS) Ridwan, S.Pdi, selaku pelapor kasus dugaan korupsi pekerjaan proyek Dam di Sape Tahun 2013 yang menelan anggaran sebanyak Rp 4,5 Miliar mempertanyakan proses kasus tersebut. Karena hingga saat ini, kasus tersebut belum ada kepastian hukumnya.
Ia pun menduga, Penyidik Tipikor Polres Bima Kota masuk angin dan telah bermain mata dengan oknum pengusaha yang mengerjakan proyek tersebut. Sebab, tidak jelasnya penanganan atau tidak berlanjutnya.
“Saya selaku pelapor patut pertanyakan dan wajib mengetahui kepastian hukumnya. Makanya saya menduga, Penyidik telah main mata soal kasus itu,” duganya saat dihubungi via HP, beberapa hari yang lalu.
Dugaannya itu muncul, setelah dia mendengar pengakuan Penyidik, kasus itu telah dialihkan penanganannya ke Polda NTB. Padahal, lokus perkara kasus itu ada di wilayah hukum Polres Bima Kota. “Ngapain kasus itu dilimpahkan ke Polda. Apa penyidik disini tidak bisa tangani,” tanyanya.
Ridwan mengaku, sebulan yang lalu ia pernah ke Sat Reskrim penyidik tipikor, untuk menanyakan kejelasan kasus itu. Tujuanya, agar dia melapor kembali kasus itu dengan fakta terbaru hasil penelusuran. Hanya saja, ia enggan menyebutkan fakta itu karena kasus ini belum jelas.
“Bahkan, saat saya ingin melaporkan kasus itu soal fakta barunya, ada oknum penyidik yang melarang saya melapor,” katanya.
Dirinya pun meminta, agar Polisi memberikan kepastian hukum atas kasus itu. Jika tidak, pihaknya akan lakukan unjuk rasa. “Kami minta segera tuntaskan kasus itu. Kalau tidak, kami akan melakukan tindakan yang menurut kami benar,” ancamnya.
Sementar aitu, Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU. Yerry T. Putra mengakui kasus itu masih dalam proses lidik. “Siapa bilang kasus itu terhenti, kita lagi melakukan penyelidikan,” katanya singkat.
*Bin/Teta