Kabar Bima

14 Hari, 1407 Kendaraan Terjaring Razia

344
×

14 Hari, 1407 Kendaraan Terjaring Razia

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Razia Zebra Gatarin yang dilaksanakan selama 14 hari, sejak tanggal 28 November sampai dengan 12 Desember lalu, terjaring sebanyak 1407 kendaraan roda dua dan roda empat. Angka tersebut, merupakan angka tertinggi hasil razia beberapa tahun terakhir selama razia pada waktu yang singkat.

Kasat Lantas Polres Bima Kota IPTU. Herman. Foto: BIN
Kasat Lantas Polres Bima Kota IPTU. Herman. Foto: BIN

Kepala Satuan Lantas Polres Bima Kota, IPTU Herman saat ditemui di ruangannya Sabtu (14/12) menyebutkan, dari jumlah total tersebut, kendaraan roda dua sebanyak sebanyak 1305 unit dan kendaraan roda empat sebanyak 102 unit. Untuk jenis pelanggarannya, kendaraan roda dua di dominasi tidak lengkapnya surat – surat kendaraan seperti SIM, STNK, serta kelengkapan motor seperti helm penumpang belakang.

“Untuk roda empat, juga tidak bisa menunjukkan SIM, STNK. Ada juga yang sudah mati surat surat kendaraan,” ujarnya.

Dari hasil razia tersebut, juga ditemukan pengendara anak dibawah umur sekitar ratusan orang. “Karena razia juga dilaksanakan saat waktu sekolah. Maka banyak siswa dan siswi yang terjaring razia,” ungkapnya.

Untuk pengambilan kendaraan yang sudah ditilang, lanjut Herman, pemilik kendaraan harus lebih awal melengkapi surat surat kendaraan. Demikian pula yang tidak memiliki kelengkapan kendaraan, harus melengkapi lebih awal.

“Kendati demikian, pemilik kendaraan tetap harus mengikuti sidang tilang di Pengadilan,” katanya.

Ia mengaku, selama 14 hari razia, pelaksanaannya beberapa diikuti oleh Dinas Pendapatan Provinsi dan Sudenpom TNI. Saat razia pun pernah juga terjaring aparat polisi dan TNI. “Untuk Polisi, ditangani oleh Provos sementara TNI ditangani Sudenpom TNI. Namun saat pemeriksaan dilakukan, kondisi lengkap. Baik itu surat suratnya maupun kendaraan,” terangnya.

Dia berharap, meski razia Zebra Gatarin telah  usai, pengendara diminta tetap mematuhi aturan lalu lintas dan melengkapi kendaraan sesuai dengan aturannya. *BIN