Kota Bima, Kahaba.- Lalai saat berkendara dan tidak mentaati aturan lalu lintas, 56 orang pengendara ditilang Sat Lantas Polres Bima Kota, Kamis siang (22/10).
Kendaraan yang ditilang tersebut saat penertiban pagi, juga saat petugas melaksanakan Operasi Gabungan (Opgab).
“Hati ini kami menilang 56 pengendara yang tidak taat aturan lalu lintas,” ujar Kasat Lantas IPTU Risqi Ardian.
Diakui Kasat, pagi hari saat petugas melaksanakan penertiban, ada 20 pengendara yang ditilang karena tidak menggunakan helm, tidak menunjukkan SIM dan kelengkapan surat kendaraan lain. Sedangkan saat Opgab, petugas gabungan menilang 36 pengendara.
Kata Risqi, semua kendaraan yang ditilang dibawa ke bagian Sat Lantas. kendaraan bisa dikeluarkan jika pemilik bisa menujukan surat kendaraan dan harus memiliki SIM.
“Denda kendaraan yang ditilang bisa membayar memalui bank, juga dibayar saat ikut persidangan,” katanya.
*Kahaba-05